Solo-Ketua
umum pemuda Majlis Tafsir Al-Qur’an (MTA), DR. Eng. Wahyul Amien Syafei, S.T,
M.T. bersama seluruh elemen umat Islam di kota Surakarta menolak ditetapkannya
rancangan peraturan daerah (raperda) yang mengatur tentang minuman keras
(MIRAS). Hal ini diungkapkan pada orasi menolak raperda miras di depan gedung
DPRD kota Surakarta, Jumat (21/2) dan di masjid agung Surakarta, Jumat (28/2).
Wahyul mengungkapkan
bahwa kalau miras dan judi tidak kita perangi maka permusuhanlah yang akan
terjadi di antara umat manusia. Miras itu sendiri adalah suatu barang yang
najis karena dengan meminum miras para generasi muda yang akan menjadi generasi
penerus perjuangan berbangsa ini bisa rusak dan hancur. Apakah kita rela kalau
generasi penerus bangsa ini generasi miras.
“Khamr (miras) itu
najis.” Kata Wahyul saat orasi di masjid agung surakarta, Jumat (28/2)
Dalam kesempatan
pengajian umum MTA yang digelar tiap hari ahad pagi, pimpinan pusat MTA, Drs.
Ahmad Sukina menyatakan bahwa miras itu harus dilarang keras dan tidak boleh
tumbuh di kota solo karena orang yang membuat sampai yang meminum akan dilaknat
oleh Allah SWT.
“Sepuluh macam yang
berkenaan dengan miras dilaknat oleh Allah.” Kata Sukino dihadapan ribuan
jamaah pengajian MTA, Ahad (2/3)
Pemerintah dalam hal
ini DPR RI harus berani membuat undang-undang yang tegas tentang peraturan anti
miras bukan aturan yang mengatur tentang miras. Karena miras itu sendiri oleh
masyarakat dan aparat kepolisian di cap sebagai penyakit masyarakat (pekat).
“Miras itu termasuk
pekat .” Tambah Sukino.
Salah satu peserta
pengajian umum MTA yang juga menjadi salah satu anggota polisi di polsek
Jatisrono menyatakan bahwa ia tidak terima bila generasi muda bangsa ini
hancur. Dia juga berpesan kepada wakil rakyat supaya membuat undang-undang anti
miras yang benar-benar membuat efek jera kepada pelakunya.
“Kalau generasi kita sudah generasi mendem semua mau
jadi apa bangsa ini.” Kata salah satu jamaah MTA, Ahad (2/3). (Penulis Muda
234/Abdul Wahid)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar