Senin, 03 Maret 2014

Pemuda MTA Turut Menolak Perda Miras



Solo-Ketua umum pemuda Majlis Tafsir Al-Qur’an (MTA), DR. Eng. Wahyul Amien Syafei, S.T, M.T. bersama seluruh elemen umat Islam di kota Surakarta menolak ditetapkannya rancangan peraturan daerah (raperda) yang mengatur tentang minuman keras (MIRAS). Hal ini diungkapkan pada orasi menolak raperda miras di depan gedung DPRD kota Surakarta, Jumat (21/2) dan di masjid agung Surakarta, Jumat (28/2).
Wahyul mengungkapkan bahwa kalau miras dan judi tidak kita perangi maka permusuhanlah yang akan terjadi di antara umat manusia. Miras itu sendiri adalah suatu barang yang najis karena dengan meminum miras para generasi muda yang akan menjadi generasi penerus perjuangan berbangsa ini bisa rusak dan hancur. Apakah kita rela kalau generasi penerus bangsa ini generasi miras.
“Khamr (miras) itu najis.” Kata Wahyul saat orasi di masjid agung surakarta, Jumat (28/2)

Dalam kesempatan pengajian umum MTA yang digelar tiap hari ahad pagi, pimpinan pusat MTA, Drs. Ahmad Sukina menyatakan bahwa miras itu harus dilarang keras dan tidak boleh tumbuh di kota solo karena orang yang membuat sampai yang meminum akan dilaknat oleh Allah SWT.
“Sepuluh macam yang berkenaan dengan miras dilaknat oleh Allah.” Kata Sukino dihadapan ribuan jamaah pengajian MTA, Ahad (2/3)
Pemerintah dalam hal ini DPR RI harus berani membuat undang-undang yang tegas tentang peraturan anti miras bukan aturan yang mengatur tentang miras. Karena miras itu sendiri oleh masyarakat dan aparat kepolisian di cap sebagai penyakit masyarakat (pekat).
“Miras itu termasuk pekat .” Tambah Sukino.
Salah satu peserta pengajian umum MTA yang juga menjadi salah satu anggota polisi di polsek Jatisrono menyatakan bahwa ia tidak terima bila generasi muda bangsa ini hancur. Dia juga berpesan kepada wakil rakyat supaya membuat undang-undang anti miras yang benar-benar membuat efek jera kepada pelakunya.
“Kalau generasi kita sudah generasi mendem semua mau jadi apa bangsa ini.” Kata salah satu jamaah MTA, Ahad (2/3). (Penulis Muda 234/Abdul Wahid)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar