Jumat, 28 Februari 2014

Keputusan Kongres Bahasa Indonesia Keempat



Jakarta, 2126 November 1983 
        Kongres Bahasa Indonesia Keempat berlangsung dari hari Senin tanggal 21 November 1983 sampai dengan hari Sabtu tanggal 26 November 1983 di hotel Kartika Chandra, Jakarta, dan diikuti oleh tokoh-tokoh lembaga pemerintah, departemen dan nondepartemen, organisasi profesi, guru, mahasiswa, para ilmuwan yang mewakili pelbagai bidang ilmu dan teknologi, serta peminat lain dari dalam dan luar negeri. Dengan memperhatikan pidato pengarahan dalam peresmian pembukaan Kongres Bahasa Indonesia Keempat oleh Menteri Nugroho Notosusanto, pada tanggal 21 November 1983, serta setelah mendengarkan makalah-makalah yang disajikan dan dibahas secara seksama baik di dalam sidang-sidang lengkap maupun di dalam sidangsidang kelompok, Kongres Bahasa Indonesia Keempat mengambil keputusan yang berupa kesimpulan dan usul tindak lanjut dalam hubungan dengan masalah-masalah dalam bidang bahasa, pengajaran bahasa, dan pembinaan bahasa dalam kaitannya dengan kedudukan dan fungsi bahasa Indonesia sebagai sarana pembangunan nasional, yaitu:
a.     sarana komunikasi pemerintahan dan kemasyarakatan;
b.    sarana pengembangan kebudayaan;
c.     sarana pendidikan dan pengajaran, termasuk wajib belajar; serta
d.    sarana pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.


Keputusan yang diambil adalah sebagai berikut.

1. Bidang Bahasa
1.1 Kesimpulan Umum
Apabila dilihat dari saat lahirnya bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional pada tahun 1928 sampai dengan saat perkembangannya dewasa ini, bahasa telah mengalami perubahan dan kemajuan yang pesat. Fungsi bahasa Indonesia telah makin mantap, tidak hanya sebagai alat komunikasi sosial dan administratif tetapi juga sebagai alat komunikasi ilmu dan keagamaan. Ini berarti bahwa bahasa Indonesia telah memiliki poros inti yang cukup besar dan cukup terpadu, yang memungkinkan manusia dari satu latar belakang bahasa di Tanah Air berkomunikasi dengan manusia dari latar belakang bahasa yang lain. Sebagai alat penyebar ilmu, bahasa Indonesia telah dapat pula menjalankan fungsinya dengan baik, yang terbukti dengan makin banyaknya buku ilmu pengetahuan tingkat tinggi yang ditulis dalam bahasa Indonesia atau diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia.
Sebagai alat pengungkap rasa dan ilmu yang tumbuh dan terus berkembang, bahasa Indonesia tentu saja tidak terhindar dari sentuhan dan pengaruh masyarakat yang memahaminya, baik berupa perubahan nilai dan struktur maupun berupa tingkah laku sosial lainnya. Pada satu pihak, hubungan timbal balik antara bahasa sebagai alat pengungkap dengan alam sekitar dan fenomena sosial sebagai isinya menambah kekayaan linguistik bahasa Indonesia yang merupakan milik kita bersama. Pada pihak lain, persentuhan ini menimbulkan pula keanekaragaman. Tanpa pembinaan yang hati-hati dan seksama, tidak mustahil sebagian ragam-ragam itu menyimpang terlalu jauh dari poros inti bahasa kita.
Selaras dengan ragam yang menyimpang itu, terdapatlah cukup banyak pemakai bahasa Indonesia yang belum dapat mempergunakan bahasa itu dengan baik dan benar. Termasuk di antara mereka adalah para mahasiswa dan pengajar di perguruan tinggi, para cendekiawan, dan para pemimpin yang menduduki jabatan yang berpengaruh. Hal ini tampak, antara lain, pada:
(1)     pemakaian kalimat, tanda baca, dan pengelompokkan wacana yang tidak mengungkapkan jalan pikiran yang jernih, logis, dan sistematik;
(2)     pemakaian istilah asing untuk menggantikan kosa kata yang telah ada, yang memiliki ciri-ciri semantik yang sama, dan yang telah umum dipakai;
(3)     pemakaian istilah teknis yang tidak seragam dalam ilmu pengetahuan;
(4)     pengucapan kata yang menyimpang dari kaidah yang dianggap baku;
(5)     pengejaan kata atau frase yang tidak taat asas.

1.2 Tindak Lanjut
Tindak lanjut yang perlu diambil adalah sebagai berikut.
(1)    Perlu segera disusun tata bahasa baku bahasa Indonesia sebagai tata bahasa acuan yang lengkap dengan memperhatikan berbagai ragam bahasa Indonesia, baik ragam tulis maupun ragam lisan.
(2)    Perlu segera disusun kamus besar bahasa Indonesia yang memuat tidak hanya bentuk-bentuk leksikon tetapi juga lafal yang dianggap baku, kategori sintaksis setiap kata, dan batasan serta contoh pemakaian yang lebih lengkap. Jika mungkin, kamus ini perlu dilengkapi dengan gambar dan keterangan mengenai asal kata.
(3)    Perlu dipergiat penulisan kamus bahasa daerah yang merupakan sumber untuk memperkaya bahasa nasional.
(4)    Perlu digiatkan penulisan dan penerjemahan buku-buku yang bermanfaat bagi pelbagai bidang.
(5)    Lembaga-lembaga pemerintah (departemen dan nondepartemen) dan instansi-instansi swasta yang berkecimpung dalam bidang ilmu pengetahuan dihimbau agar mengadakan kerja sama untuk menyeragamkan istilah-istilah ilmu pengetahuan. Pembentukan dan penyeragaman istilah serta tata nama hendaknya dibuat dengan kerangka pemerian bahwa istilah-istilah itu perlu memenuhi selera naluri para pemakainya sehingga dapat benar-benar diterima dan dipakai. Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa ditugaskan mengkoordinasikan kerja sama itu dan menyebarluaskan hasilnya
(6)    Sikap hati-hati dalam memilih unsur-unsur dari bahasa lain, terutama bahasa asing, perlu ditingkatkan.
(7)    Semua mahasiswa harus mendapat latihan keterampilan menulis karya ilmiah dalam bahasa Indonesia.
(8)    Perlu ditetapkan pedoman trranslitterasi kata-kata Arab ke dalam huruf Latin bahasa Indonesia.

2. Pengajaran Bahasa
2.1 Kesimpulan Umum
Tujuan umum pendidikan dan pengajaran bahasa Indonesia di lembaga-lembaga pendidikan adalah memantapkan kedudukan dan fungsi bahasa Indonesia. Jika ditinjau dari sudut penutur bahasa Indonesia, tujuan umum pengajaran bahasa Indonesia adalah:
(1)    Tercapainya pemakaian bahasa Indonesia baku yang cermat, tepat, dan efisien dalam komunikasi, yaitu pemakaian bahasa Indonesia yang baik dan benar;
(2)    Tercapainya pemilikan keterampilan yang baik dalam menggunakan bahasa Indonesia sebagai alat komunikasi dan pengetahuan yang sahih;
(3)    Tercapainya sikap positif terhadap bahasa Indonesia, yaitu sikap yang erat kaitannya dengan rasa tanggung jawab, yang tampak dari perilaku sehari-hari.
Sesuai dengan tujuan pendidikan dan pengajaran bahasa Indonesia serta sesuai dengan pokok-pokok kebijaksanaan pendidikan dan kebudayaan dalam Garis-Garis Besar Haluan Negara, fungsi bahasa Indonesia dalam hubungannya dengan pendidikan nasional ialah (1) sebagai mata pelajaran dasar dan pokok, (2) sebagai bahasa pengantar di semua jenis dan jenjang lembaga pendidikan, (3) sebagai bahasa penalaran, dan (4) sebagai bahasa pengungkap pengembangan diri hasil pendidikan.
Sebagai mata pelajaran dasar dan pokok, bahasa Indonesia yang diajarkan adalah:
(1)     bahasa dengan ciri serta syarat ragam bahasa baku, baik ragam lisan maupun ragam tulis;
(2)     bahasa Indonesia sebagai bahasa ilmu pengetahuan dan bahasa kebudayaan, yang berfungsi sebagai bahasa modern.
Sebagai bahasa pengantar, penalaran, dan pengungkap pengembangan diri, bahasa Indonesia yang dipakai di lembaga pendidikan mempunyai ciri- ciri sebagai berikut:
(1) mempunyai kemampuan menjalankan tugas sebagai alat komunikasi yang efektif dan efisien, yaitu mempunyai kemampuan menyampaikan informasi secara tepat dengan berbagai konotasi; (2) mempunyai bentuk estetis;
(3)     mempunyai keluwesan sehingga dapat dipergunakan untuk mengekspresikan makna-makna baru;
(4)     mempunyai ragam yang sesuai dengan jenjang lembaga pendidikan.
Keadaan kebahasaan di Indonesia yang sangat majemuk dengan adanya bahasa-bahasa daerah yang banyak, yang tersebar di seluruh tanah air, belum dimanfaatkan dalam pendidikan dan pengajaran bahasa Indonesia.
Dalam pengajaran bahasa Indonesia belum diperhatikan sifat komunikatif bahasa dengan memanfaatkan berbagai komponen komunikasi, baik sebagai bahasa yang dipakai dalam proses pengajaran maupun sebagai hasil pengajaran itu sendiri.
Pengajaran sastra di sekolah sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari pengajaran bahasa belum mencapai tujuan yang sesuai dengan fungsinya sebagai pengembang wawasan nilai kehidupan dan kebudayaan.
Pola kebijaksaan nasional mengenai pemantapan kedudukan dan fungsi bahasa Indonesia sebagai sarana pendidikan dan pengajaran pada dasarnya adalah sebuah strategi yang memandu pendidik bahasa Indonesia di dalam mengembangkan tindakan yang mendasar dalam memantapkan kedudukan dan fungsi bahasa Indonesia sebagai sarana pendidikan dan pengajaran.

2.2 Tindak Lanjut
Tindak lanjut yang perlu diambil adalah sebagai berikut.
(1)     Dengan memperkuat keputusan Kongres Bahasa Indonesia Ketiga, diusulkan agar mutu pengajaran bahasa Indonesia di semua jenis dan jenjang pendidikan ditingkatkan dengan berbagai macam upaya, seperti (a) peningkatan kemampuan guru bahasa Indonesia, (b) pengembangan bahan pelajaran yang sesuai dengan fungsi komunikatif dan integratif bahasa, kebudayaan, serta penalaran, dan (c) pemberian pengalaman belajar kepada siswa untuk memperoleh keterampilan dalam proses belajar bahasa Indonesia.
(2)     Dengan tujuan memantapkan kedudukan dan fungsi bahasa Indonesia sebagai sarana pendidikan dan pengajaran, pola kebijaksanaan nasional kebahasaan harus disusun. Dengan pola ini perlu dilakukan berbagai tindakan taktis yang terdiri dari (a) penentuan strategi pengajaran guna membentuk keterampilan berbahasa yang secara berangsur-angsur diikuti dengan sajian pengetahuan kebahasaan pada tingkat-tingkat lanjut pada pendidikan dasar dan menengah, (b) pengembangan tata bahasa panutan, (c) penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar sebagai bahasa pengantar, (d) pemantapan kemampuan barbahasa Indonesia sebagai persyaratan untuk berbagai macam kenaikan tingkat/pangkat, dan (e) pemanfaatan media massa sebagai model penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar.
(3)     Pengajaran sastra Indonesia harus lebih ditekankan agar dapat membantu terlaksananya unsur humaniora dalam kurikulum di lembaga-lembaga pendidikan.
(4)     Bahan pelajaran bahasa Indonesia perlu mencakup latihan menyimak, berbicara, membaca, dan menulis. Dalam rangka mengimbangi laju perkembangan karya ilmiah, pengajaran membaca cepat perlu dikembangkan secara khusus.
(5)     Pembinaan dan pengembangan bahasa Indonesia hendaklah memanfaatkan organisasi profesi dan lembaga kemasyarakatan pada tingkat pedesaan dengan tujuan agar (a) pembangunan nasional di bidang kebudayaan, khususnya sektor kebahasaan, berlangsung secara efektif dan efisien dan (b) kemampuan warga masyarakat dalam bidang kebahasaan dapat meningkat.
(6)     Pembinaan apresiasi sastra perlu dilaksanakan sedini mungin mulai dari tingkat prasekolah sampai ke perguruan tinggi dan di lingkungan keluarga.
(7)     Di samping pengajaran bahasa Indonesia yang ditujukan kepada kemampuan berbahasa secara umum di sekolah dasar dan menengah, perlu dikembangkan bahan pengajaran bahasa yang diperlukan bagi bidang-bidang khusus.
(8)     Pendidikan dalam suasana kedwibahasaan yang strateginya bertujuan menjamin hak hidup bahasa dan kebudayaan daerah hendaknya mempunyai nilai positif.
(9)     Di dalam kurikulum lembaga pendidikan tinggi hendaknya dimasukkan program pendidikan bahasa Indonesia.
(10)  Hasil penelitian kebahasaan dan pengajaran bahasa hendaklah disebarluaskan dan dimanfaatkan.
(11)  Pelaksanaan wajib belajar perlu dimanfaatkan untuk menyukseskan pembinaan dan pengembangan bahasa Indonesia.

3. Pembinaan Bahasa
3.1 Kesimpulan Umum
Pembangunan nasional kita pada hakikatnya adalah usaha mengadakan perubahan dalam segala segi kehidupan bangsa Indonesia ke tingkat yang lebih baik. Keberhasilan pembangunan nasional itu akan banyak tergantung pada kemampuan bahasa Indonesia memenuhi fungsinya sebagai bahasa nasional dan bahasa negara di samping kemampuan bangsa kita memanfaatkan ilmu pengeetahuan dan teknologi modern.
Kenyataan yang dihadapi oleh para pembina bahasa ialah pemakaian bahasa Indonesia di dalam masyarakat, khususnya di lembaga-lembaga, badan-badan, dan organisasi-organisasi yang mempunyai peranan penting dalam kehidupan bangsa dan negara, belum menggembirakan.
Bahasa Indonesia yang digunakan dalam ilmu, seperti ilmu hukum dan ilmu administrasi, banyak yang menyimpang dari kaidah-kaidah bahasa Indonesia. Karena bahasa keilmuan itu harus bermakna tunggal, pemakaian bahasa Indonesia harus terus diperbaiki dan usaha pembakuannya ditingkatkan. Media massa merupakan salah satu sarana yang penting untuk membina dan pengembangan bahasa Indonesia dalam rangka pembangunan bangsa karena media massa mempunyai pengaruh yang luas di dalam masyarakat. Kenyataan juga menunjukkan bahwa pemakaian bahasa Indonesia melalui media massa, baik secara tertulis maupun secara lisan, masih memiliki kelemahan. Kecenderungan menghilangkan kata-kata dalam media cetak, misalnya, sering mengakibatkan makna kalimat menyimpang atau hilang sama sekali. Di samping itu, dalam keadaan atau kesempatan tertentu masih ada pemakaian unsur-unsur bahasa daerah atau bahasa asing yang tidak perlu. Penggunaan bahasa Indonesia sebagai sarana komunikasi sehari-hari oleh masyarakat menunjukkan peningkatan yang pesat dan jumlah orang yang menggunakan bahasa Indonesia sebagai bahasa pertama semakin meningkat. Namun, tingkat kemampuan berbahasa Indonesia secara baik dan benar masih perlu mendapat perhatian para pendidik dan pemakai bahasa Indonesia.

3.2 Tindak Lanjut
Tindak lanjut yang perlu diambil adalah sebagai berikut.
(1)     Penggunaan bahasa Indonesia dalam semua bidang, terutama bidang hukum dan perundang-undangan, perlu segera digarap secara sungguh-sungguh, bertahap, dan terpadu karena hukum yang dimengerti oleh setiap anggota masyarakat akan lebih menjamin terlaksananya pembangunan nasional secara mantap, lancar, dan tertib.
(2)     Semua aparatur pemerintah, terutama yang secara langsung terlibat dalam perencanaan, penyusunan, pengesahan, dan pelaksanaan hukum, harus memiliki kemampuan dan keterampilan berbahasa Indonesia yang memadai sehingga hukum/undangundang yang dihasilkan dan yang harus dilaksanakan itu mudah dipahami dan tidak menimbulkan tafsiran yang berbeda-beda.
(3)     Semua petugas pemerintahan, khususnya yang berhubungan langsung dengan masyarakat, seperti lurah, guru, juru penerang, penyiar RRI/TVRI, dan staf redaksi media cetak, harus memiliki kemampuan dan keterampilan berbahasa Indonesia yang baik dan benar. Salah satu cara perlu segera ditempuh ialah bahwa setiap departemen, lembaga nondepartemen, dan organisasi swasta merencanakan kegiatan kebahasaan sedemikian rupa sehingga setiap petugas atau anggota dalam badan itu sekurang-kurangnya memiliki keterampilan berbahasa Indonesia yang sesuai dengan kebutuhannya dalam melaksanakan tugas pembangunan.
(4)     Pemerintah perlu segera mengambil langkah-langkah yang memungkinkan terciptanya suasana atau iklim kebahasaan sedemikian rupa sehingga bahasa Indonesia merupakan sarana komunikasi utama di negara Republik Indonesia. Kata atau istilah asing yang tidak perlu, terutama dalam bidang dunia usaha (nama badan usaha, iklan, dan papan pengumuman untuk masyarakat luas), harus segera diusahakan penggantiannya dengan kata/atau istilah bahasa Indonesia. Dalam kaitan itu, kerja sama yang terpadu antara berbagai instansi (Departemen Kehakiman, Departemen Perindustrian, Departemen Perdagangan, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Departemen Penerangan, Departemen Dalam Negeri, Departemen Pertahanan dan Keamanan, dan departemen lain, pemerintah daerah, dan lembaga-lembaga masyarakat) sangat diperlukan.
(5)     Generasi muda perlu dibekali dengan sikap dan disiplin berbahasa yang dapat dibanggakan.
(6)     Guna menunjang usaha pembinaan dan pengembangan bahasa yang dilakukan oleh berbagai instansi, baik Pemerintah maupun swasta, perlu direncanakan penugasan para ahli bahasa atau pemanfaatan ahli bahasa secara maksimum pada berbagai sektor pembangunan.
(7)     Usaha pembinaan bahasa Indonesia secara lebih intensif perlu dilakukan dan diberi prioritas pertama di daerah-daerah yang tingkat kepahamannya berbahasa Indonesia masih rendah.
(8)     Fungsi bahasa Indonesia sebagai alat pemersatu bangsa perlu dimantapkan. Salah satu cara yang mudah ialah menghindari, sekurang-kurangnya mengurangi, pemakaian kata-kata asing dan bahasa daerah dalam hal atau peristiwa yang bersifat nasional.
(9)     Kampanye penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar perlu ditingkatkan terus, terutama dalam Bulan Bahasa (bulan Oktober setiap tahun).
(10)  Kemampuan dan keterampilan berbahasa Indonesia para guru, terutama guru bahasa Indonesia, perlu ditingkatkan terus, di samping usaha meningkatkan mutu pengajaran bahasa Indonesia.
(11)  Buku-buku yang diterbitkan--baik yang asli maupun yang terjemahan--, surat kabar dan majalah yang diedarkan, serta bahan koleksi perpustakaan hendaklah diusahakan agar menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar.
(12)  Usaha pembinaan bahasa Indonesia perlu direncanakan dan diarahkan sedemikian rupa sehingga sikap dinamika dan disiplin berbahasa yang baik serta keterampilan berbahasa Indonesia para pemakai bahasa dari seluruh lapisan masyarakat dapat ditingkatkan secara mantap. Guna memungkinkan tercapainya tujuan itu, jalur-jalur formal, nonformal, dan informasi perlu dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya. Selain itu, usaha memasyarakatkan Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan, Pedoman Umum Pembentukan Istilah, dan kamus bahasa Indonesia baku perlu dilakukan dengan cara yang lebih baik agar buku-buku pedoman dan buku-buku acuan itu dapat mencapai dan dijangkau masyarakat luas.
(13)  Unsur-unsur bahasa daerah merupakan potensi yang penting dalam pembinaan dan pengembangan bahasa Indonesia. Dalam hubungan ini, pemanfaatan unsur-unsur bahasa daerah yang dimaksudkan untuk memperkaya bahasa Indonesia itu hendaklah dilakukan secara lebih cermat sehingga tidak menimbulkan dampak negatif baik terhadap perkembangan bahasa Indonesia itu sendiri maupun terhadap perkembangan masyarakat Indonesia secara keseluruhan. Keampuhan bahasa Indonesia sebagai lambang pemersatu bangsa harus tetap terjamin dan ketahanan nasional tidak boleh terganggu karena banyaknya unsur bahasa daerah yang digunakan dalam bahasa Indonesia.
(14)  Hasil-hasil pembakuan bahasa Indonesia yang telah dicapai oleh Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, perlu ditunjang dengan instruksi pelaksanaan pada setiap departemen, lembaga, dan organisasi.
(15)  Kongres Bahasa Indonesia Keempat memperkuat keputusan Kongres Bahasa Indonesia Ketiga agar Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa ditingkatkan kedudukannya menjadi lembaga nondepartemen supaya wibawa dan ruang geraknya dalam pembinaan dan pengembangan bahasa Indonesia lebih berdayaguna.
(16)  Kongres mengusulkan agar bahasa Indonesia dimasukkan ke dalam konsep Wawasan Nusantara karena bahasa Indonesia merupakan unsur utama kebudayaan nasional dan sekaligus berfungsi sebagai sarana komunikasi utama dan pemersatu dalam kehidupan bangsa dan negara.
(17)  Dalam sensus penduduk Indonesia yang akan datang perlu diperoleh data kebahasaan yang sahih dan lengkap. Data yang demikian diperlukan untuk pembinaan dan pengembangan bahasa Indonesia.
(18)  Kongres menugaskan Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa untuk memonitor pelaksanaan Keputusan Kongres Bahasa Indonesia Keempat dan melaporkan hasilnya kepada Kongres Bahasa Indonesia Kelima yang akan datang.
Ketentuan mengenai lalu lintas buku dan barang cetakan lain yang tertulis dalam bahasa Indonesia, terutama di kawasan ASEAN, perlu ditinjau kembali.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar