Jakarta,
21─26 November 1983
Kongres Bahasa Indonesia Keempat
berlangsung dari hari Senin tanggal 21 November 1983 sampai dengan hari Sabtu
tanggal 26 November 1983 di hotel Kartika Chandra, Jakarta, dan diikuti oleh
tokoh-tokoh lembaga pemerintah, departemen dan nondepartemen, organisasi
profesi, guru, mahasiswa, para ilmuwan yang mewakili pelbagai bidang ilmu dan
teknologi, serta peminat lain dari dalam dan luar negeri. Dengan memperhatikan
pidato pengarahan dalam peresmian pembukaan Kongres Bahasa Indonesia Keempat
oleh Menteri Nugroho Notosusanto, pada tanggal 21 November 1983, serta setelah
mendengarkan makalah-makalah yang disajikan dan dibahas secara seksama baik di
dalam sidang-sidang lengkap maupun di dalam sidangsidang kelompok, Kongres
Bahasa Indonesia Keempat mengambil keputusan yang berupa kesimpulan dan usul
tindak lanjut dalam hubungan dengan masalah-masalah dalam bidang bahasa,
pengajaran bahasa, dan pembinaan bahasa dalam kaitannya dengan kedudukan dan
fungsi bahasa Indonesia sebagai sarana pembangunan nasional, yaitu:
a. sarana
komunikasi pemerintahan dan kemasyarakatan;
b. sarana
pengembangan kebudayaan;
c. sarana
pendidikan dan pengajaran, termasuk wajib belajar; serta
d. sarana
pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Keputusan yang diambil adalah
sebagai berikut.
1. Bidang
Bahasa
1.1 Kesimpulan Umum
Apabila dilihat dari saat lahirnya
bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional pada tahun 1928 sampai dengan saat
perkembangannya dewasa ini, bahasa telah mengalami perubahan dan kemajuan yang
pesat. Fungsi bahasa Indonesia telah makin mantap, tidak hanya sebagai alat
komunikasi sosial dan administratif tetapi juga sebagai alat komunikasi ilmu
dan keagamaan. Ini berarti bahwa bahasa Indonesia telah memiliki poros inti
yang cukup besar dan cukup terpadu, yang memungkinkan manusia dari satu latar
belakang bahasa di Tanah Air berkomunikasi dengan manusia dari latar belakang
bahasa yang lain. Sebagai alat penyebar ilmu, bahasa Indonesia telah dapat pula
menjalankan fungsinya dengan baik, yang terbukti dengan makin banyaknya buku
ilmu pengetahuan tingkat tinggi yang ditulis dalam bahasa Indonesia atau diterjemahkan
ke dalam bahasa Indonesia.
Sebagai alat
pengungkap rasa dan ilmu yang tumbuh dan terus berkembang, bahasa Indonesia
tentu saja tidak terhindar dari sentuhan dan pengaruh masyarakat yang
memahaminya, baik berupa perubahan nilai dan struktur maupun berupa tingkah
laku sosial lainnya. Pada satu pihak, hubungan timbal balik antara bahasa
sebagai alat pengungkap dengan alam sekitar dan fenomena sosial sebagai isinya
menambah kekayaan linguistik bahasa Indonesia yang merupakan milik kita
bersama. Pada pihak lain, persentuhan ini menimbulkan pula keanekaragaman.
Tanpa pembinaan yang hati-hati dan seksama, tidak mustahil sebagian ragam-ragam
itu menyimpang terlalu jauh dari poros inti bahasa kita.
Selaras dengan
ragam yang menyimpang itu, terdapatlah cukup banyak pemakai bahasa Indonesia
yang belum dapat mempergunakan bahasa itu dengan baik dan benar. Termasuk di
antara mereka adalah para mahasiswa dan pengajar di perguruan tinggi, para
cendekiawan, dan para pemimpin yang menduduki jabatan yang berpengaruh. Hal ini
tampak, antara lain, pada:
(1) pemakaian
kalimat, tanda baca, dan pengelompokkan wacana yang tidak mengungkapkan jalan
pikiran yang jernih, logis, dan sistematik;
(2) pemakaian
istilah asing untuk menggantikan kosa kata yang telah ada, yang memiliki
ciri-ciri semantik yang sama, dan yang telah umum dipakai;
(3) pemakaian
istilah teknis yang tidak seragam dalam ilmu pengetahuan;
(4) pengucapan
kata yang menyimpang dari kaidah yang dianggap baku;
(5) pengejaan
kata atau frase yang tidak taat asas.
1.2 Tindak Lanjut
Tindak lanjut yang perlu diambil
adalah sebagai berikut.
(1) Perlu
segera disusun tata bahasa baku bahasa Indonesia sebagai tata bahasa acuan yang
lengkap dengan memperhatikan berbagai ragam bahasa Indonesia, baik ragam tulis
maupun ragam lisan.
(2) Perlu
segera disusun kamus besar bahasa Indonesia yang memuat tidak hanya
bentuk-bentuk leksikon tetapi juga lafal yang dianggap baku, kategori sintaksis
setiap kata, dan batasan serta contoh pemakaian yang lebih lengkap. Jika
mungkin, kamus ini perlu dilengkapi dengan gambar dan keterangan mengenai asal
kata.
(3) Perlu
dipergiat penulisan kamus bahasa daerah yang merupakan sumber untuk memperkaya
bahasa nasional.
(4) Perlu
digiatkan penulisan dan penerjemahan buku-buku yang bermanfaat bagi pelbagai
bidang.
(5) Lembaga-lembaga
pemerintah (departemen dan nondepartemen) dan instansi-instansi swasta yang
berkecimpung dalam bidang ilmu pengetahuan dihimbau agar mengadakan kerja sama
untuk menyeragamkan istilah-istilah ilmu pengetahuan. Pembentukan dan
penyeragaman istilah serta tata nama hendaknya dibuat dengan kerangka pemerian
bahwa istilah-istilah itu perlu memenuhi selera naluri para pemakainya sehingga
dapat benar-benar diterima dan dipakai. Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa
ditugaskan mengkoordinasikan kerja sama itu dan menyebarluaskan hasilnya
(6) Sikap
hati-hati dalam memilih unsur-unsur dari bahasa lain, terutama bahasa asing,
perlu ditingkatkan.
(7) Semua
mahasiswa harus mendapat latihan keterampilan menulis karya ilmiah dalam bahasa
Indonesia.
(8) Perlu
ditetapkan pedoman trranslitterasi kata-kata Arab ke dalam huruf Latin bahasa
Indonesia.
2. Pengajaran
Bahasa
2.1 Kesimpulan Umum
Tujuan umum pendidikan dan
pengajaran bahasa Indonesia di lembaga-lembaga pendidikan adalah memantapkan
kedudukan dan fungsi bahasa Indonesia. Jika ditinjau dari sudut penutur bahasa
Indonesia, tujuan umum pengajaran bahasa Indonesia adalah:
(1) Tercapainya
pemakaian bahasa Indonesia baku yang cermat, tepat, dan efisien dalam
komunikasi, yaitu pemakaian bahasa Indonesia yang baik dan benar;
(2) Tercapainya
pemilikan keterampilan yang baik dalam menggunakan bahasa Indonesia sebagai
alat komunikasi dan pengetahuan yang sahih;
(3) Tercapainya
sikap positif terhadap bahasa Indonesia, yaitu sikap yang erat kaitannya dengan
rasa tanggung jawab, yang tampak dari perilaku sehari-hari.
Sesuai dengan
tujuan pendidikan dan pengajaran bahasa Indonesia serta sesuai dengan
pokok-pokok kebijaksanaan pendidikan dan kebudayaan dalam Garis-Garis Besar
Haluan Negara, fungsi bahasa Indonesia dalam hubungannya dengan pendidikan
nasional ialah (1) sebagai mata pelajaran dasar dan pokok, (2) sebagai bahasa
pengantar di semua jenis dan jenjang lembaga pendidikan, (3) sebagai bahasa
penalaran, dan (4) sebagai bahasa pengungkap pengembangan diri hasil
pendidikan.
Sebagai mata
pelajaran dasar dan pokok, bahasa Indonesia yang diajarkan adalah:
(1) bahasa
dengan ciri serta syarat ragam bahasa baku, baik ragam lisan maupun ragam
tulis;
(2) bahasa
Indonesia sebagai bahasa ilmu pengetahuan dan bahasa kebudayaan, yang berfungsi
sebagai bahasa modern.
Sebagai bahasa
pengantar, penalaran, dan pengungkap pengembangan diri, bahasa Indonesia yang
dipakai di lembaga pendidikan mempunyai ciri- ciri sebagai berikut:
(1) mempunyai kemampuan menjalankan
tugas sebagai alat komunikasi yang efektif dan efisien, yaitu mempunyai
kemampuan menyampaikan informasi secara tepat dengan berbagai konotasi; (2)
mempunyai bentuk estetis;
(3) mempunyai
keluwesan sehingga dapat dipergunakan untuk mengekspresikan makna-makna baru;
(4) mempunyai
ragam yang sesuai dengan jenjang lembaga pendidikan.
Keadaan
kebahasaan di Indonesia yang sangat majemuk dengan adanya bahasa-bahasa daerah
yang banyak, yang tersebar di seluruh tanah air, belum dimanfaatkan dalam
pendidikan dan pengajaran bahasa Indonesia.
Dalam pengajaran
bahasa Indonesia belum diperhatikan sifat komunikatif bahasa dengan
memanfaatkan berbagai komponen komunikasi, baik sebagai bahasa yang dipakai
dalam proses pengajaran maupun sebagai hasil pengajaran itu sendiri.
Pengajaran
sastra di sekolah sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari pengajaran bahasa
belum mencapai tujuan yang sesuai dengan fungsinya sebagai pengembang wawasan
nilai kehidupan dan kebudayaan.
Pola kebijaksaan
nasional mengenai pemantapan kedudukan dan fungsi bahasa Indonesia sebagai
sarana pendidikan dan pengajaran pada dasarnya adalah sebuah strategi yang
memandu pendidik bahasa Indonesia di dalam mengembangkan tindakan yang mendasar
dalam memantapkan kedudukan dan fungsi bahasa Indonesia sebagai sarana
pendidikan dan pengajaran.
2.2 Tindak Lanjut
Tindak lanjut yang perlu diambil
adalah sebagai berikut.
(1) Dengan
memperkuat keputusan Kongres Bahasa Indonesia Ketiga, diusulkan agar mutu
pengajaran bahasa Indonesia di semua jenis dan jenjang pendidikan ditingkatkan
dengan berbagai macam upaya, seperti (a) peningkatan kemampuan guru bahasa
Indonesia, (b) pengembangan bahan pelajaran yang sesuai dengan fungsi
komunikatif dan integratif bahasa, kebudayaan, serta penalaran, dan (c)
pemberian pengalaman belajar kepada siswa untuk memperoleh keterampilan dalam
proses belajar bahasa Indonesia.
(2) Dengan
tujuan memantapkan kedudukan dan fungsi bahasa Indonesia sebagai sarana
pendidikan dan pengajaran, pola kebijaksanaan nasional kebahasaan harus
disusun. Dengan pola ini perlu dilakukan berbagai tindakan taktis yang terdiri
dari (a) penentuan strategi pengajaran guna membentuk keterampilan berbahasa
yang secara berangsur-angsur diikuti dengan sajian pengetahuan kebahasaan pada
tingkat-tingkat lanjut pada pendidikan dasar dan menengah, (b) pengembangan
tata bahasa panutan, (c) penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar
sebagai bahasa pengantar, (d) pemantapan kemampuan barbahasa Indonesia sebagai
persyaratan untuk berbagai macam kenaikan tingkat/pangkat, dan (e) pemanfaatan
media massa sebagai model penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar.
(3) Pengajaran
sastra Indonesia harus lebih ditekankan agar dapat membantu terlaksananya unsur
humaniora dalam kurikulum di lembaga-lembaga pendidikan.
(4) Bahan
pelajaran bahasa Indonesia perlu mencakup latihan menyimak, berbicara, membaca,
dan menulis. Dalam rangka mengimbangi laju perkembangan karya ilmiah,
pengajaran membaca cepat perlu dikembangkan secara khusus.
(5) Pembinaan
dan pengembangan bahasa Indonesia hendaklah memanfaatkan organisasi profesi dan
lembaga kemasyarakatan pada tingkat pedesaan dengan tujuan agar (a) pembangunan
nasional di bidang kebudayaan, khususnya sektor kebahasaan, berlangsung secara
efektif dan efisien dan (b) kemampuan warga masyarakat dalam bidang kebahasaan
dapat meningkat.
(6) Pembinaan
apresiasi sastra perlu dilaksanakan sedini mungin mulai dari tingkat prasekolah
sampai ke perguruan tinggi dan di lingkungan keluarga.
(7) Di
samping pengajaran bahasa Indonesia yang ditujukan kepada kemampuan berbahasa
secara umum di sekolah dasar dan menengah, perlu dikembangkan bahan pengajaran
bahasa yang diperlukan bagi bidang-bidang khusus.
(8) Pendidikan
dalam suasana kedwibahasaan yang strateginya bertujuan menjamin hak hidup
bahasa dan kebudayaan daerah hendaknya mempunyai nilai positif.
(9) Di
dalam kurikulum lembaga pendidikan tinggi hendaknya dimasukkan program
pendidikan bahasa Indonesia.
(10) Hasil
penelitian kebahasaan dan pengajaran bahasa hendaklah disebarluaskan dan
dimanfaatkan.
(11) Pelaksanaan
wajib belajar perlu dimanfaatkan untuk menyukseskan pembinaan dan pengembangan
bahasa Indonesia.
3. Pembinaan
Bahasa
3.1 Kesimpulan
Umum
Pembangunan nasional kita pada
hakikatnya adalah usaha mengadakan perubahan dalam segala segi kehidupan bangsa
Indonesia ke tingkat yang lebih baik. Keberhasilan pembangunan nasional itu
akan banyak tergantung pada kemampuan bahasa Indonesia memenuhi fungsinya
sebagai bahasa nasional dan bahasa negara di samping kemampuan bangsa kita
memanfaatkan ilmu pengeetahuan dan teknologi modern.
Kenyataan yang
dihadapi oleh para pembina bahasa ialah pemakaian bahasa Indonesia di dalam
masyarakat, khususnya di lembaga-lembaga, badan-badan, dan
organisasi-organisasi yang mempunyai peranan penting dalam kehidupan bangsa dan
negara, belum menggembirakan.
Bahasa Indonesia
yang digunakan dalam ilmu, seperti ilmu hukum dan ilmu administrasi, banyak
yang menyimpang dari kaidah-kaidah bahasa Indonesia. Karena bahasa keilmuan itu
harus bermakna tunggal, pemakaian bahasa Indonesia harus terus diperbaiki dan
usaha pembakuannya ditingkatkan. Media massa merupakan salah satu sarana yang
penting untuk membina dan pengembangan bahasa Indonesia dalam rangka
pembangunan bangsa karena media massa mempunyai pengaruh yang luas di dalam
masyarakat. Kenyataan juga menunjukkan bahwa pemakaian bahasa Indonesia melalui
media massa, baik secara tertulis maupun secara lisan, masih memiliki
kelemahan. Kecenderungan menghilangkan kata-kata dalam media cetak, misalnya,
sering mengakibatkan makna kalimat menyimpang atau hilang sama sekali. Di
samping itu, dalam keadaan atau kesempatan tertentu masih ada pemakaian
unsur-unsur bahasa daerah atau bahasa asing yang tidak perlu. Penggunaan bahasa
Indonesia sebagai sarana komunikasi sehari-hari oleh masyarakat menunjukkan
peningkatan yang pesat dan jumlah orang yang menggunakan bahasa Indonesia
sebagai bahasa pertama semakin meningkat. Namun, tingkat kemampuan berbahasa
Indonesia secara baik dan benar masih perlu mendapat perhatian para pendidik
dan pemakai bahasa Indonesia.
3.2 Tindak
Lanjut
Tindak lanjut yang perlu diambil
adalah sebagai berikut.
(1) Penggunaan
bahasa Indonesia dalam semua bidang, terutama bidang hukum dan
perundang-undangan, perlu segera digarap secara sungguh-sungguh, bertahap, dan
terpadu karena hukum yang dimengerti oleh setiap anggota masyarakat akan lebih
menjamin terlaksananya pembangunan nasional secara mantap, lancar, dan tertib.
(2) Semua
aparatur pemerintah, terutama yang secara langsung terlibat dalam perencanaan,
penyusunan, pengesahan, dan pelaksanaan hukum, harus memiliki kemampuan dan
keterampilan berbahasa Indonesia yang memadai sehingga hukum/undangundang yang
dihasilkan dan yang harus dilaksanakan itu mudah dipahami dan tidak menimbulkan
tafsiran yang berbeda-beda.
(3) Semua
petugas pemerintahan, khususnya yang berhubungan langsung dengan masyarakat,
seperti lurah, guru, juru penerang, penyiar RRI/TVRI, dan staf redaksi media
cetak, harus memiliki kemampuan dan keterampilan berbahasa Indonesia yang baik
dan benar. Salah satu cara perlu segera ditempuh ialah bahwa setiap departemen,
lembaga nondepartemen, dan organisasi swasta merencanakan kegiatan kebahasaan
sedemikian rupa sehingga setiap petugas atau anggota dalam badan itu
sekurang-kurangnya memiliki keterampilan berbahasa Indonesia yang sesuai dengan
kebutuhannya dalam melaksanakan tugas pembangunan.
(4) Pemerintah
perlu segera mengambil langkah-langkah yang memungkinkan terciptanya suasana
atau iklim kebahasaan sedemikian rupa sehingga bahasa Indonesia merupakan
sarana komunikasi utama di negara Republik Indonesia. Kata atau istilah asing
yang tidak perlu, terutama dalam bidang dunia usaha (nama badan usaha, iklan,
dan papan pengumuman untuk masyarakat luas), harus segera diusahakan
penggantiannya dengan kata/atau istilah bahasa Indonesia. Dalam kaitan itu,
kerja sama yang terpadu antara berbagai instansi (Departemen Kehakiman,
Departemen Perindustrian, Departemen Perdagangan, Departemen Pendidikan dan
Kebudayaan, Departemen Penerangan, Departemen Dalam Negeri, Departemen
Pertahanan dan Keamanan, dan departemen lain, pemerintah daerah, dan
lembaga-lembaga masyarakat) sangat diperlukan.
(5) Generasi
muda perlu dibekali dengan sikap dan disiplin berbahasa yang dapat dibanggakan.
(6) Guna
menunjang usaha pembinaan dan pengembangan bahasa yang dilakukan oleh berbagai
instansi, baik Pemerintah maupun swasta, perlu direncanakan penugasan para ahli
bahasa atau pemanfaatan ahli bahasa secara maksimum pada berbagai sektor
pembangunan.
(7) Usaha
pembinaan bahasa Indonesia secara lebih intensif perlu dilakukan dan diberi
prioritas pertama di daerah-daerah yang tingkat kepahamannya berbahasa
Indonesia masih rendah.
(8) Fungsi
bahasa Indonesia sebagai alat pemersatu bangsa perlu dimantapkan. Salah satu
cara yang mudah ialah menghindari, sekurang-kurangnya mengurangi, pemakaian
kata-kata asing dan bahasa daerah dalam hal atau peristiwa yang bersifat
nasional.
(9) Kampanye
penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar perlu ditingkatkan terus,
terutama dalam Bulan Bahasa (bulan Oktober setiap tahun).
(10) Kemampuan
dan keterampilan berbahasa Indonesia para guru, terutama guru bahasa Indonesia,
perlu ditingkatkan terus, di samping usaha meningkatkan mutu pengajaran bahasa
Indonesia.
(11) Buku-buku
yang diterbitkan--baik yang asli maupun yang terjemahan--, surat kabar dan
majalah yang diedarkan, serta bahan koleksi perpustakaan hendaklah diusahakan
agar menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar.
(12) Usaha
pembinaan bahasa Indonesia perlu direncanakan dan diarahkan sedemikian rupa
sehingga sikap dinamika dan disiplin berbahasa yang baik serta keterampilan
berbahasa Indonesia para pemakai bahasa dari seluruh lapisan masyarakat dapat
ditingkatkan secara mantap. Guna memungkinkan tercapainya tujuan itu,
jalur-jalur formal, nonformal, dan informasi perlu dimanfaatkan dengan
sebaik-baiknya. Selain itu, usaha memasyarakatkan Pedoman Umum Ejaan Bahasa
Indonesia yang Disempurnakan, Pedoman Umum Pembentukan Istilah, dan kamus
bahasa Indonesia baku perlu dilakukan dengan cara yang lebih baik agar
buku-buku pedoman dan buku-buku acuan itu dapat mencapai dan dijangkau
masyarakat luas.
(13) Unsur-unsur
bahasa daerah merupakan potensi yang penting dalam pembinaan dan pengembangan
bahasa Indonesia. Dalam hubungan ini, pemanfaatan unsur-unsur bahasa daerah
yang dimaksudkan untuk memperkaya bahasa Indonesia itu hendaklah dilakukan
secara lebih cermat sehingga tidak menimbulkan dampak negatif baik terhadap
perkembangan bahasa Indonesia itu sendiri maupun terhadap perkembangan
masyarakat Indonesia secara keseluruhan. Keampuhan bahasa Indonesia sebagai
lambang pemersatu bangsa harus tetap terjamin dan ketahanan nasional tidak boleh
terganggu karena banyaknya unsur bahasa daerah yang digunakan dalam bahasa
Indonesia.
(14) Hasil-hasil
pembakuan bahasa Indonesia yang telah dicapai oleh Pusat Pembinaan dan
Pengembangan Bahasa, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, perlu ditunjang
dengan instruksi pelaksanaan pada setiap departemen, lembaga, dan organisasi.
(15) Kongres
Bahasa Indonesia Keempat memperkuat keputusan Kongres Bahasa Indonesia Ketiga
agar Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa ditingkatkan kedudukannya menjadi
lembaga nondepartemen supaya wibawa dan ruang geraknya dalam pembinaan dan
pengembangan bahasa Indonesia lebih berdayaguna.
(16) Kongres
mengusulkan agar bahasa Indonesia dimasukkan ke dalam konsep Wawasan Nusantara
karena bahasa Indonesia merupakan unsur utama kebudayaan nasional dan sekaligus
berfungsi sebagai sarana komunikasi utama dan pemersatu dalam kehidupan bangsa
dan negara.
(17) Dalam
sensus penduduk Indonesia yang akan datang perlu diperoleh data kebahasaan yang
sahih dan lengkap. Data yang demikian diperlukan untuk pembinaan dan
pengembangan bahasa Indonesia.
(18) Kongres
menugaskan Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa untuk memonitor pelaksanaan
Keputusan Kongres Bahasa Indonesia Keempat dan melaporkan hasilnya kepada
Kongres Bahasa Indonesia Kelima yang akan datang.
Ketentuan mengenai lalu lintas buku dan barang
cetakan lain yang tertulis dalam bahasa Indonesia, terutama di kawasan ASEAN,
perlu ditinjau kembali.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar