Jakarta, 26─30 Oktober 1998
1. Bagian Umum
Bahasa Indonesia sudah berkedudukan sebagai
bahasa persatuan selama 70 tahun, sejak diikrarkannya Sumpah Pemuda pada
tanggal 28 Oktober 1928. Selama kurun waktu itu (1928─1998), bahasa
Indonesia mengalami pertumbuhan dan perkembangan yang pesat. Di samping sebagai
bahasa persatuan, bahasa Indonesia berkedudukan juga sebagai bahasa negara
sejak Proklamasi Kemerdekaan pada tahun 1945. Sebagai bahasa negara, bahasa
Indonesia berfungsi sebagai sarana komunikasi resmi, sarana pendukung
kebudayaan nasional, serta sarana pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Untuk menghadapi tuntutan dan tantangan
perkembangan kehidupan sosial dan budaya, perkembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi, kehidupan berbangsa dalam era globalisasi, dan teknologi informasi
masa kini serta masa yang akan datang dalam milenium ketiga, mutu bahasa
Indonesia perlu ditingkatkan dan kemampuan daya ungkapnya perlu dikembangkan.
Untuk itu, buku tata bahasa, kamus, serta berbagai pedoman penggunaan bahasa
perlu dikembangkan lebih lanjut untuk meningkatkan pemberdayaan manusia
Indonesia. Di samping itu, sesuai dengan tuntutan pembangunan bangsa, penutur
bahasa Indonesia, terutama pejabat dan tokoh masyarakat harus memiliki
kemampuan dan perilaku berbahasa yang baik sehingga bahasa Indonesia yang
digunakannya dapat dijadikan anutan oleh masyarakat umum.
Kesadaran berbahasa merupakan modal penting
dalam mewujudkan sikap berbahasa yang positif yang selanjutnya akan memperkukuh
fungsi bahasa Indonesia sebagai lambang jati diri dan pendukung nilai-nilai
luhur budaya bangsa. Untuk itu, penggunaan bahasa Indonesia, baik sebagai
bahasa persatuan maupun sebagai bahasa negara, perlu dibina lebih lanjut untuk
menghadapi tantangan bahasa asing, terutama bahasa Inggris, yang penggunaannya
makin meluas di Indonesia. Sementara itu, kemampuan berbahasa asing, terutama
bahasa Inggris, sesuai dengan kebutuhan, perlu pula ditingkatkan.
Sastra merupakan salah
satu unsur kebudayaan dan sarana ekspresi estetis yang mencerminkan nilai-nilai
kehidupan dan budaya serta menggambarkan kekayaan batiniah bangsa. Sesuai
dengan penjelasan Pasal 32 Undang-Undang Dasar 1945, pengembangan sastra
sebagai unsur kebudayaan ditujukan kepada kemajuan adab dan persatuan bangsa.
Oleh karena itu, apresiasi dan sikap yang positif masyarakat terhadap sastra
Indonesia perlu ditingkatkan melalui berbagai cara, terutama pengajaran,
pemasyarakatan, dan penelitian karya sastra.
Peranan Indonesia di dalam pergaulan
masyarakat bangsa-bangsa di dunia menempatkan bahasa Indonesia sebagai salah
satu bahasa yang dipandang penting sehingga sekarang diajarkan di banyak
negara. Dengan demikian, pengajaran bahasa Indonesia bagi penutur asing perlu
dikembangkan secara terencana dan terarah. Salah satu upaya yang perlu segera
dilaksanakan adalah pengembangan sarana dan prasarana serta sumber daya manusia
untuk pengajaran bahasa Indonesia bagi penutur asing, baik di dalam maupun di
luar negeri.
Bahasa daerah di Indonesia dijamin hak
hidupnya sesuai dengan penjelasan Pasal 36 Undang-Undang Dasar 1945. Oleh
karena itu, pelestarian dan pengembangan bahasa daerah, yang merupakan aset
budaya nasional, harus dilaksanakan agar bahasa dan sastra daerah dapat
berkembang dengan baik sehingga dapat dimanfaatkan, baik sebagai sarana
penunjang komunikasi maupun sebagai salah satu sumber pemerkayaan bahasa dan
sastra Indonesia. Untuk itu, rencana terpadu mengenai pembinaan dan
pengembangan bahasa dan sastra daerah perlu segera disusun secara terarah.
2. Bagian
Khusus
2.1 Memperkukuh Kedudukan Bahasa dalam Era Globalisasi
Era globalisasi ditandai, antara lain,
oleh meningkatnya kontak budaya dan komunikasi antarbangsa, terutama dengan
menggunakan bahasa Inggris. Dalam hubungan itu, kedudukan dan fungsi
bahasa-bahasa yang digunakan di Indonesia perlu dikukuhkan.
Bahasa Indonesia ditempatkan sebagai
alat pemersatu, pembentuk jati diri dan kemandirian bangsa, serta wahana
komunikasi ke arah kehidupan yang lebih modern dan beradab. Bahasa daerah
merupakan sarana pembinaan dan pengembangan budaya, seni, dan tradisi daerah
yang dapat memperkuat jati diri bangsa. Bahasa asing merupakan sarana
komunikasi antarbangsa dan sarana alih iptek modern.
Untuk memperkukuh kedudukan dan fungsi
bahasa Indonesia dan bahasa daerah, serta memperjelas kedudukan bahasa asing di
Indonesia dalam era globalisasi, tindak lanjut yang terpadu dan terarah perlu
dipersiapkan dan dilakukan.
Tindak Lanjut
2.1.1 Bahasa Indonesia
(1) Bahasa
Indonesia perlu dibina tidak hanya oleh Departemen
Pendidikan dan Kebudayaan, tetapi juga oleh
departemen/instansi lain, organisasi profesi, dan dunia usaha.
(2) Pengindonesiaan
nama dan kata asing di tempat umum perlu diperluas dan dilaksanakan di seluruh
Indonesia.
(3) Pengembangan
bahan ajar bahasa Indonesia perlu dilakukan dengan memanfaatkan sumber-sumber
rujukan yang dipersiapkan dan/atau diterbitkan, antara lain, oleh Pusat
Pembinaan dan Pengembangan Bahasa.
(4) Kemampuan
berbahasa Indonesia para guru semua bidang studi di semua jenis dan jenjang
pendidikan perlu ditingkatkan secara terarah dan terpadu.
(5) Kemampuan
berbahasa Indonesia para pejabat dan tokoh masyarakat perlu ditingkatkan agar
dapat memberikan teladan berbahasa yang baik.
(6) Pemasyarakatan
bahasa Indonesia yang baik dan benar perlu makin ditingkatkan sehingga dapat
menjangkau kelompok masyarakat yang masih buta bahasa Indonesia.
(7) Pemerintah
perlu memberi penghargaan kepada tokoh-tokoh yang telah berjasa besar dalam
pembinaan dan pengembangan bahasa Indonesia.
2.1.2 Bahasa Indonesia bagi Penutur Asing (BIPA)
(1) Pengajaran
dan pemasyarakatan BIPA perlu ditingkatkan baik di dalam maupun di luar negeri.
(2) Perguruan
tinggi dan/atau lembaga yang menyelenggarakan pengajaran BIPA perlu
mengembangkan program dan bahan BIPA, termasuk metodologi pengajarannya, sesuai
dengan perkembangan pengajaran bahasa asing.
(3) Kantor
perwakilan RI di luar negeri perlu lebih berperan dalam mendukung program
pemasyarakatan BIPA di luar negeri.
2.1.3 Bahasa Daerah
(1) Pembinaan
dan pengembangan bahasa daerah sebagai bagian kebudayaan Indonesia yang hidup
perlu dilaksanakan secara lebih terencana.
(2) Penerbitan
buku, surat kabar, dan majalah dalam bahasa daerah perlu digiatkan dan
didorong.
(3) Pengembangan
bahan ajar bahasa daerah perlu dilakukan dengan memanfaatkan sumber-sumber
rujukan yang telah diterbitkan oleh Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa
dan/atau lem baga lain di daerah yang bersangkutan.
(4) Pemerintah
perlu memberikan pengharagaan kepada tokohtokoh yang telah berjasa besar dalam
pembinaan dan pengembangan bahasa daerah.
2.1.4 Bahasa Asing
(1) Kemampuan
peserta didik dalam berbahasa asing, terutama bahasa Inggris, perlu
ditingkatkan melalui pengembangan program, bahan ajar, dan metodologi
pengajaran sesuai dengan perkembangan pengajaran bahasa asing.
(2) Pengajaran
bahasa asing, terutama bahasa Inggris, melalui jalur luar sekolah perlu
ditingkatkan mutunya dengan menyediakan berbagai kemudahan.
(3) Sarana,
prasarana, dan sumber daya manusia untuk pengajaran bahasa asing, terutama
bahasa Inggris, di perguruan tinggi perlu dikembangkan.
(4) Penerjemahan
bahan pustaka sebagai sumber informasi ilmu pengetahuan dan teknologi dari
bahasa asing ke dalam bahasa Indonesia perlu digalakkan.
2.1.5 Organisasi Profesi
(1) Organisasi
profesi, termasuk organisasi profesi kebahasaan, dan dunia usaha perlu
melibatkan diri secara lebih aktif dalam pembinaan dan pengembangan bahasa
Indonesia di bidangnya masing-masing.
(2) Pusat
Pembinaan dan Pengembangan Bahasa perlu terus meningkatkan kerja sama dengan
organisasi profesi.
(3) Organisasi
profesi dalam bidang pengajaran bahasa, baik bahasa Indonesia, bahasa daerah,
maupun bahasa asing, perlu dikembangkan.
(4) Kerja
sama Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa dengan organisasi profesi
kewartawanan perlu ditingkatkan untuk menyebarluaskan pemakaian bahasa
Indonesia yang baik dan benar, termasuk pemasyarakatan kata dan istilah baru.
2.1.6 Pemerintah Daerah
(1) Pemerintah
daerah perlu memainkan peranan yang lebih besar dalam pembinaan dan
pengembangan bahasa Indonesia dan bahasa daerah, antara lain, dengan
mengeluarkan peraturan perundang-undangan yang diperlukan.
(2) Para
ahli bahasa di daerah perlu dilibatkan dalam meningkatkan mutu pemakaian bahasa
Indonesia di lingkungan pemerintah daerah, terutama dalam dokumen resmi.
(3) Pemerintah
daerah perlu membuka peluang kerja yang lebih luas bagi sarjana bahasa,
terutama jurusan bahasa daerah.
2.2 Meningkatkan Mutu Bahasa sebagai Sarana Komunikasi
Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, perkembangan
teknologi informasi, dan tantangan kehidupan dalam era globalisasi menuntut
agar kualitas bahasa Indonesia ditingkatkan dan kemampuan daya ungkapnya
dikembangkan. Untuk itu, unsur-unsur bahasa seperti sintaksis dan kosakata,
termasuk peristilahan, perlu diperkaya. Selain itu, penggunaan bahasa Indonesia
sebagai sarana komunikasi di segala bidang perlu lebih dimantapkan untuk
menghadapi kenyataan makin meluasnya penggunaan bahasa asing, terutama bahasa
Inggris, di Indonesia.
Tindak lanjut
(1) Pengembangan
peristilahan dalam berbagai bidang ilmu pengetahuan dan teknologi perlu
diprioritaskan dan pengembangan kosakata perlu ditingkatkan, antara lain,
dengan penyerapan kata dari bahasa lain melalui kaidah penyerapan yang lebih
mantap.
(2) Penggunaan
eufemisme secara berlebihan dengan maksud menutup-nutupi kenyataan yang negatif
harus dihindarkan, sedangkan eufemisme yang berkaitan dengan kesopansantunan
berbahasa serta adat istiadat perlu dilestarikan.
(3) Mutu
pengajaran bahasa dan sastra perlu ditingkatkan dengan menekankan keterampilan
berbahasa serta kemampuan mengapresiasi sastra.
(4) Penyusunan
buku ajar dan instrumen evaluasi berbagai bidang ilmu perlu lebih memperhatikan
kaidah-kaidah bahasa baku.
(5) Penguasaan
bahasa Indonesia baku perlu dijadikan salah satu syarat utama dalam ihwal
kepegawaian, seperti penerimaan, penempatan, dan kenaikan pangkat.
(6) Di
samping buku tata bahasa baku dan kamus yang sudah ada, perlu pula disusun dan
diterbitkan buku tata bahasa dan kamus sekolah yang sesuai dengan tingkat
perkembangan peserta didik.
(7) Penelitian
berbagai laras bahasa Indonesia perlu ditingkatkan untuk keperluan penyusunan
buku panduan penggunaan laras bahasa Indonesia.
(8) Bahasa
Indonesia dalam iklan, selain harus mengutamakan dan menggunakan bahasa
Indonesia yang baik dan benar,
juga
perlu berpedoman pada norma-norma sosial budaya bangsa sehingga kata-kata yang
berkonotasi vulgar tidak digunakan.
(9) Buku-buku
terbitan Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa yang merupakan pedoman
pemakaian bahasa
Indonesia yang baik dan benar perlu dikaji ulang agar dapat
lebih memenuhi tuntutan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam era
globalisasi.
2.3 Meningkatkan Apresiasi dan Daya Cipta Sastra
Karya sastra Indonesia dan daerah pada umumnya bersumber
pada budaya Indonesia dan nilai-nilai budaya asing yang sudah diramu ke dalam
budaya Indonesia dan daerah. Kemampuan memadukan nilai-nilai budaya sendiri
dengan nilai-nilai budaya asing ke dalam karya sastra itu merupakan modal dasar
daya cipta untuk meningkatkan kualitas kehidupan sastra, yang selanjutnya
merangsang perkembangan apresiasi sastra.
Apresiasi sastra dan kreativitas dalam
sastra Indonesia dan daerah memperkaya kehidupan batiniah masyarakat Indonesia.
Selain memperkukuh jati diri masyarakat Indonesia, kekayaan batiniah juga
memberikan peluang kepada masyarakat Indonesia untuk menjadi warga dunia yang
terhormat. Oleh karena itu, perlu dilakukan upaya-upaya peningkatan apresiasi
dan kreativitas dalam sastra Indonesia dan daerah berdasarkan kebijaksanaan
yang terpadu.
Tindak Lanjut
2.3.1 Meningkatkan Apresiasi Sastra
Untuk meningkatkan apresiasi sastra ditempuh usaha-usaha
berikut.
(1)
Mutu pengajaran sastra perlu ditingkatkan dengan
a) menjadikan
mata pelajaran sastra sebagai mata pelajaran yang otonom;
b) memperbanyak
kegiatan membaca dan membahas karya-karya sastra serta memperbanyak latihan
menulis karya sastra di sekolah menengah umum;
c) menyediakan
sarana belajar yang lebih lengkap baik berupa buku asli, terjemahan, maupun
saduran.
(2) Penerbitan
buku-buku sastra Indonesia dan daerah perlu didukung dan digiatkan.
(3) Perpustakaan
yang memiliki buku-buku sastra Indonesia dan daerah perlu diperbanyak sampai ke
pelosok tanah air.
(4) Komunitas
sastra Indonesia dan daerah perlu dibina dan dikembangkan dengan melibatkan
para sastrawan dalam berbagai kegiatan.
(5) Penulisan
kritik sastra Indonesia dan daerah perlu didorong untuk menjembatani karya
sastra dengan pembacanya.
2.3.2 Meningkatkan Daya Cipta Sastra
Daya cipta sastra perlu ditingkatkan melalui usaha-usaha
berikut.
(1) Kemudahan
untuk memperluas wawasan sastrawan perlu disediakan sehinga mereka dapat
berpartisipasi dalam forum internasional.
(2) Hambatan-hambatan
terhadap kebebasan berekspresi dan kebebasan menyebarluaskan karya sastra perlu
diupayakan untuk dihilangkan.
(3) Hak
cipta karya sastra perlu dilindungi secara penuh.
(4) Pemerintah
perlu memberi penghargaan kepada tokoh-tokoh sastra yang telah berjasa besar
dalam pembinaan dan pengembangan sastra Indonesia.
(5) Karya-karya
sastra terpilih dari komunitas sastra di berbagai daerah perlu diterbitkan.
(6) Karya-karya
sastra yang terbit dalam media massa cetak, terutama surat kabar, perlu
dikembangkan lebih lanjut, misalnya, melalui penilaian dan penerbitan (dalam
bentuk antologi).
(7) Karya
sastra Indonesia dan daerah perlu lebih diperkenalkan di forum internasional,
antara lain, melalui penerjemahan.
(8) Karya
sastra daerah perlu diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia dan, kalau perlu,
ke dalam bahasa asing.
2.4 Rekomendasi
Putusan Kongres Bahasa Indonesia Keenam sebagian sudah
dilaksanakan, sebagian sedang dalam pelaksanaan, dan sebagian lagi belum
terlaksana. Untuk melaksanakan putusan Kongres Bahasa Indonesia Keenam yang
belum terselesaikan dan putusan Kongres Bahasa Indonesia Ketujuh,
direkomendasikan hal-hal sebagai berikut.
(1) Melaksanakan
putusan Kongres Bahasa Indonesia Keenam yang belum terlaksana atau belum
tuntas.
(2) Menyelenggarakan
pertemuan nasional untuk mengembangkan hasil Seminar Politik Bahasa Nasional
tahun 1975 dalam rangka menyu sun kebijaksanaan bahasa nasional yang lebih
mutakhir dan menyeluruh.
(3) Menyelenggarakan
pertemuan nasional untuk menyusun strategi pembinaan dan pengembangan bahasa
dan sastra Indonesia dan daerah.
(4) Mengembangkan
lebih lanjut terbitan Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa seperti Pedoman
Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan, Pedoman Umum Pembentukan
Istilah, Tata Bahasa Baku Bahasa Indonesia, dan Kamus Besar Bahasa Indonesia.
(5) Mengupayakan
penyebarluasan terbitan Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa agar dapat
diperoleh di pasar bebas.
Untuk menopang pelaksanaan rekomendasi di
atas, Kongres Bahasa Indonesia Ketujuh mengusulkan pembentukan Badan
Pertimbangan Bahasa sebagai mitra Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa
dengan ketentuan sebagai berikut.
(1) Keanggotaan
Badan Pertimbangan Bahasa terdiri atas pakar bahasa dan sastra, tokoh
masyarakat, dan pakar bidang lain yang mempunyai minat dan perhatian terhadap
bahasa dan sastra.
(2) Tugas
Badan Pertimbangan Bahasa ialah:
a) mengupayakan
peningkatan status kelembagaan Pusat
Pembinaan
dan Pengembangan Bahasa;
b) memberikan
nasihat, diminta atau tidak diminta, kepada Pusat Pembinaan dan Pengembangan
Bahasa dalam pelaksanaan tugas Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa,
termasuk pelaksanaan putusan Kongres Bahasa
Indonesia Ketujuh;
c) melanjutkan
pelaksanaan tugas Panitia Kerja Kongres Bahasa Indonesia Keenam.
Jakarta,
30 Oktober 1998
Tim Perumus
1. Hasan
Alwi (Ketua merangkap anggota)
2. Dendy
Sugono (Sekretaris merangkap anggota)
3. A.
Latief (anggota)
4. Amran
Halim (anggota)
5. Soenjono
Dardjowidjojo (anggota)
6. Yus
Rusyana (anggota)
7. Budi
Darma (anggota)
8. Fuad
Abdul Hamied (anggota)
9. T.A.
Ridwan (anggota)
Zainuddin
Taha (anggota)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar