Jumat, 28 Februari 2014

Keputusan Kongres Bahasa Indonesia Ketujuh


Jakarta, 2630 Oktober 1998

1. Bagian Umum
Bahasa Indonesia sudah berkedudukan sebagai bahasa persatuan selama 70 tahun, sejak diikrarkannya Sumpah Pemuda pada tanggal 28 Oktober 1928. Selama kurun waktu itu (19281998), bahasa Indonesia mengalami pertumbuhan dan perkembangan yang pesat. Di samping sebagai bahasa persatuan, bahasa Indonesia berkedudukan juga sebagai bahasa negara sejak Proklamasi Kemerdekaan pada tahun 1945. Sebagai bahasa negara, bahasa Indonesia berfungsi sebagai sarana komunikasi resmi, sarana pendukung kebudayaan nasional, serta sarana pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Untuk menghadapi tuntutan dan tantangan perkembangan kehidupan sosial dan budaya, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, kehidupan berbangsa dalam era globalisasi, dan teknologi informasi masa kini serta masa yang akan datang dalam milenium ketiga, mutu bahasa Indonesia perlu ditingkatkan dan kemampuan daya ungkapnya perlu dikembangkan. Untuk itu, buku tata bahasa, kamus, serta berbagai pedoman penggunaan bahasa perlu dikembangkan lebih lanjut untuk meningkatkan pemberdayaan manusia Indonesia. Di samping itu, sesuai dengan tuntutan pembangunan bangsa, penutur bahasa Indonesia, terutama pejabat dan tokoh masyarakat harus memiliki kemampuan dan perilaku berbahasa yang baik sehingga bahasa Indonesia yang digunakannya dapat dijadikan anutan oleh masyarakat umum.

Kesadaran berbahasa merupakan modal penting dalam mewujudkan sikap berbahasa yang positif yang selanjutnya akan memperkukuh fungsi bahasa Indonesia sebagai lambang jati diri dan pendukung nilai-nilai luhur budaya bangsa. Untuk itu, penggunaan bahasa Indonesia, baik sebagai bahasa persatuan maupun sebagai bahasa negara, perlu dibina lebih lanjut untuk menghadapi tantangan bahasa asing, terutama bahasa Inggris, yang penggunaannya makin meluas di Indonesia. Sementara itu, kemampuan berbahasa asing, terutama bahasa Inggris, sesuai dengan kebutuhan, perlu pula ditingkatkan. 
Sastra merupakan salah satu unsur kebudayaan dan sarana ekspresi estetis yang mencerminkan nilai-nilai kehidupan dan budaya serta menggambarkan kekayaan batiniah bangsa. Sesuai dengan penjelasan Pasal 32 Undang-Undang Dasar 1945, pengembangan sastra sebagai unsur kebudayaan ditujukan kepada kemajuan adab dan persatuan bangsa. Oleh karena itu, apresiasi dan sikap yang positif masyarakat terhadap sastra Indonesia perlu ditingkatkan melalui berbagai cara, terutama pengajaran, pemasyarakatan, dan penelitian karya sastra. 
Peranan Indonesia di dalam pergaulan masyarakat bangsa-bangsa di dunia menempatkan bahasa Indonesia sebagai salah satu bahasa yang dipandang penting sehingga sekarang diajarkan di banyak negara. Dengan demikian, pengajaran bahasa Indonesia bagi penutur asing perlu dikembangkan secara terencana dan terarah. Salah satu upaya yang perlu segera dilaksanakan adalah pengembangan sarana dan prasarana serta sumber daya manusia untuk pengajaran bahasa Indonesia bagi penutur asing, baik di dalam maupun di luar negeri. 
Bahasa daerah di Indonesia dijamin hak hidupnya sesuai dengan penjelasan Pasal 36 Undang-Undang Dasar 1945. Oleh karena itu, pelestarian dan pengembangan bahasa daerah, yang merupakan aset budaya nasional, harus dilaksanakan agar bahasa dan sastra daerah dapat berkembang dengan baik sehingga dapat dimanfaatkan, baik sebagai sarana penunjang komunikasi maupun sebagai salah satu sumber pemerkayaan bahasa dan sastra Indonesia. Untuk itu, rencana terpadu mengenai pembinaan dan pengembangan bahasa dan sastra daerah perlu segera disusun secara terarah.

2.      Bagian Khusus
2.1 Memperkukuh Kedudukan Bahasa dalam Era Globalisasi
Era globalisasi ditandai, antara lain, oleh meningkatnya kontak budaya dan komunikasi antarbangsa, terutama dengan menggunakan bahasa Inggris. Dalam hubungan itu, kedudukan dan fungsi bahasa-bahasa yang digunakan di Indonesia perlu dikukuhkan.
Bahasa Indonesia ditempatkan sebagai alat pemersatu, pembentuk jati diri dan kemandirian bangsa, serta wahana komunikasi ke arah kehidupan yang lebih modern dan beradab. Bahasa daerah merupakan sarana pembinaan dan pengembangan budaya, seni, dan tradisi daerah yang dapat memperkuat jati diri bangsa. Bahasa asing merupakan sarana komunikasi antarbangsa dan sarana alih iptek modern.
Untuk memperkukuh kedudukan dan fungsi bahasa Indonesia dan bahasa daerah, serta memperjelas kedudukan bahasa asing di Indonesia dalam era globalisasi, tindak lanjut yang terpadu dan terarah perlu dipersiapkan dan dilakukan.

Tindak Lanjut
2.1.1 Bahasa Indonesia
(1)  Bahasa Indonesia perlu dibina tidak hanya oleh Departemen
Pendidikan dan Kebudayaan, tetapi juga oleh departemen/instansi lain, organisasi profesi, dan dunia usaha.
(2)  Pengindonesiaan nama dan kata asing di tempat umum perlu diperluas dan dilaksanakan di seluruh Indonesia.
(3)  Pengembangan bahan ajar bahasa Indonesia perlu dilakukan dengan memanfaatkan sumber-sumber rujukan yang dipersiapkan dan/atau diterbitkan, antara lain, oleh Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa.
(4)  Kemampuan berbahasa Indonesia para guru semua bidang studi di semua jenis dan jenjang pendidikan perlu ditingkatkan secara terarah dan terpadu.
(5)  Kemampuan berbahasa Indonesia para pejabat dan tokoh masyarakat perlu ditingkatkan agar dapat memberikan teladan berbahasa yang baik.
(6)  Pemasyarakatan bahasa Indonesia yang baik dan benar perlu makin ditingkatkan sehingga dapat menjangkau kelompok masyarakat yang masih buta bahasa Indonesia.
(7)  Pemerintah perlu memberi penghargaan kepada tokoh-tokoh yang telah berjasa besar dalam pembinaan dan pengembangan bahasa Indonesia.

2.1.2 Bahasa Indonesia bagi Penutur Asing (BIPA) 
(1)  Pengajaran dan pemasyarakatan BIPA perlu ditingkatkan baik di dalam maupun di luar negeri.
(2)  Perguruan tinggi dan/atau lembaga yang menyelenggarakan pengajaran BIPA perlu mengembangkan program dan bahan BIPA, termasuk metodologi pengajarannya, sesuai dengan perkembangan pengajaran bahasa asing.
(3)  Kantor perwakilan RI di luar negeri perlu lebih berperan dalam mendukung program pemasyarakatan BIPA di luar negeri.

2.1.3 Bahasa Daerah
(1)  Pembinaan dan pengembangan bahasa daerah sebagai bagian kebudayaan Indonesia yang hidup perlu dilaksanakan secara lebih terencana.
(2)  Penerbitan buku, surat kabar, dan majalah dalam bahasa daerah perlu digiatkan dan didorong.
(3)  Pengembangan bahan ajar bahasa daerah perlu dilakukan dengan memanfaatkan sumber-sumber rujukan yang telah diterbitkan oleh Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa dan/atau lem baga lain di daerah yang bersangkutan.
(4)  Pemerintah perlu memberikan pengharagaan kepada tokohtokoh yang telah berjasa besar dalam pembinaan dan pengembangan bahasa daerah.

2.1.4 Bahasa Asing 
(1)  Kemampuan peserta didik dalam berbahasa asing, terutama bahasa Inggris, perlu ditingkatkan melalui pengembangan program, bahan ajar, dan metodologi pengajaran sesuai dengan perkembangan pengajaran bahasa asing.
(2)  Pengajaran bahasa asing, terutama bahasa Inggris, melalui jalur luar sekolah perlu ditingkatkan mutunya dengan menyediakan berbagai kemudahan.
(3)  Sarana, prasarana, dan sumber daya manusia untuk pengajaran bahasa asing, terutama bahasa Inggris, di perguruan tinggi perlu dikembangkan.
(4)  Penerjemahan bahan pustaka sebagai sumber informasi ilmu pengetahuan dan teknologi dari bahasa asing ke dalam bahasa Indonesia perlu digalakkan.

2.1.5 Organisasi Profesi
(1)  Organisasi profesi, termasuk organisasi profesi kebahasaan, dan dunia usaha perlu melibatkan diri secara lebih aktif dalam pembinaan dan pengembangan bahasa Indonesia di bidangnya masing-masing.
(2)  Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa perlu terus meningkatkan kerja sama dengan organisasi profesi.
(3)  Organisasi profesi dalam bidang pengajaran bahasa, baik bahasa Indonesia, bahasa daerah, maupun bahasa asing, perlu dikembangkan.
(4)  Kerja sama Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa dengan organisasi profesi kewartawanan perlu ditingkatkan untuk menyebarluaskan pemakaian bahasa Indonesia yang baik dan benar, termasuk pemasyarakatan kata dan istilah baru.

2.1.6 Pemerintah Daerah
(1)  Pemerintah daerah perlu memainkan peranan yang lebih besar dalam pembinaan dan pengembangan bahasa Indonesia dan bahasa daerah, antara lain, dengan mengeluarkan peraturan perundang-undangan yang diperlukan.
(2)  Para ahli bahasa di daerah perlu dilibatkan dalam meningkatkan mutu pemakaian bahasa Indonesia di lingkungan pemerintah daerah, terutama dalam dokumen resmi.
(3)  Pemerintah daerah perlu membuka peluang kerja yang lebih luas bagi sarjana bahasa, terutama jurusan bahasa daerah.

2.2 Meningkatkan Mutu Bahasa sebagai Sarana Komunikasi
Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, perkembangan teknologi informasi, dan tantangan kehidupan dalam era globalisasi menuntut agar kualitas bahasa Indonesia ditingkatkan dan kemampuan daya ungkapnya dikembangkan. Untuk itu, unsur-unsur bahasa seperti sintaksis dan kosakata, termasuk peristilahan, perlu diperkaya. Selain itu, penggunaan bahasa Indonesia sebagai sarana komunikasi di segala bidang perlu lebih dimantapkan untuk menghadapi kenyataan makin meluasnya penggunaan bahasa asing, terutama bahasa Inggris, di Indonesia.

Tindak lanjut
(1)     Pengembangan peristilahan dalam berbagai bidang ilmu pengetahuan dan teknologi perlu diprioritaskan dan pengembangan kosakata perlu ditingkatkan, antara lain, dengan penyerapan kata dari bahasa lain melalui kaidah penyerapan yang lebih mantap. 
(2)     Penggunaan eufemisme secara berlebihan dengan maksud menutup-nutupi kenyataan yang negatif harus dihindarkan, sedangkan eufemisme yang berkaitan dengan kesopansantunan berbahasa serta adat istiadat perlu dilestarikan.
(3)     Mutu pengajaran bahasa dan sastra perlu ditingkatkan dengan menekankan keterampilan berbahasa serta kemampuan mengapresiasi sastra.
(4)     Penyusunan buku ajar dan instrumen evaluasi berbagai bidang ilmu perlu lebih memperhatikan kaidah-kaidah bahasa baku. 
(5)     Penguasaan bahasa Indonesia baku perlu dijadikan salah satu syarat utama dalam ihwal kepegawaian, seperti penerimaan, penempatan, dan kenaikan pangkat.
(6)     Di samping buku tata bahasa baku dan kamus yang sudah ada, perlu pula disusun dan diterbitkan buku tata bahasa dan kamus sekolah yang sesuai dengan tingkat perkembangan peserta didik.
(7)     Penelitian berbagai laras bahasa Indonesia perlu ditingkatkan untuk keperluan penyusunan buku panduan penggunaan laras bahasa Indonesia.
(8)     Bahasa Indonesia dalam iklan, selain harus mengutamakan dan menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar,
juga perlu berpedoman pada norma-norma sosial budaya bangsa sehingga kata-kata yang berkonotasi vulgar tidak digunakan.
(9)     Buku-buku terbitan Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa yang merupakan pedoman pemakaian bahasa
Indonesia yang baik dan benar perlu dikaji ulang agar dapat lebih memenuhi tuntutan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam era globalisasi.

2.3 Meningkatkan Apresiasi dan Daya Cipta Sastra
Karya sastra Indonesia dan daerah pada umumnya bersumber pada budaya Indonesia dan nilai-nilai budaya asing yang sudah diramu ke dalam budaya Indonesia dan daerah. Kemampuan memadukan nilai-nilai budaya sendiri dengan nilai-nilai budaya asing ke dalam karya sastra itu merupakan modal dasar daya cipta untuk meningkatkan kualitas kehidupan sastra, yang selanjutnya merangsang perkembangan apresiasi sastra.
Apresiasi sastra dan kreativitas dalam sastra Indonesia dan daerah memperkaya kehidupan batiniah masyarakat Indonesia. Selain memperkukuh jati diri masyarakat Indonesia, kekayaan batiniah juga memberikan peluang kepada masyarakat Indonesia untuk menjadi warga dunia yang terhormat. Oleh karena itu, perlu dilakukan upaya-upaya peningkatan apresiasi dan kreativitas dalam sastra Indonesia dan daerah berdasarkan kebijaksanaan yang terpadu.

Tindak Lanjut
2.3.1 Meningkatkan Apresiasi Sastra
Untuk meningkatkan apresiasi sastra ditempuh usaha-usaha berikut.
(1) Mutu pengajaran sastra perlu ditingkatkan dengan
a)    menjadikan mata pelajaran sastra sebagai mata pelajaran yang otonom;
b)    memperbanyak kegiatan membaca dan membahas karya-karya sastra serta memperbanyak latihan menulis karya sastra di sekolah menengah umum;
c)    menyediakan sarana belajar yang lebih lengkap baik berupa buku asli, terjemahan, maupun saduran.
(2)  Penerbitan buku-buku sastra Indonesia dan daerah perlu didukung dan digiatkan.
(3)  Perpustakaan yang memiliki buku-buku sastra Indonesia dan daerah perlu diperbanyak sampai ke pelosok tanah air.
(4)  Komunitas sastra Indonesia dan daerah perlu dibina dan dikembangkan dengan melibatkan para sastrawan dalam berbagai kegiatan.
(5)  Penulisan kritik sastra Indonesia dan daerah perlu didorong untuk menjembatani karya sastra dengan pembacanya.

2.3.2 Meningkatkan Daya Cipta Sastra
Daya cipta sastra perlu ditingkatkan melalui usaha-usaha berikut.
(1)  Kemudahan untuk memperluas wawasan sastrawan perlu disediakan sehinga mereka dapat berpartisipasi dalam forum internasional.
(2)  Hambatan-hambatan terhadap kebebasan berekspresi dan kebebasan menyebarluaskan karya sastra perlu diupayakan untuk dihilangkan.
(3)  Hak cipta karya sastra perlu dilindungi secara penuh.
(4)  Pemerintah perlu memberi penghargaan kepada tokoh-tokoh sastra yang telah berjasa besar dalam pembinaan dan pengembangan sastra Indonesia.
(5)  Karya-karya sastra terpilih dari komunitas sastra di berbagai daerah perlu diterbitkan.
(6)  Karya-karya sastra yang terbit dalam media massa cetak, terutama surat kabar, perlu dikembangkan lebih lanjut, misalnya, melalui penilaian dan penerbitan (dalam bentuk antologi).
(7)  Karya sastra Indonesia dan daerah perlu lebih diperkenalkan di forum internasional, antara lain, melalui penerjemahan.
(8)  Karya sastra daerah perlu diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia dan, kalau perlu, ke dalam bahasa asing.


2.4 Rekomendasi
Putusan Kongres Bahasa Indonesia Keenam sebagian sudah dilaksanakan, sebagian sedang dalam pelaksanaan, dan sebagian lagi belum terlaksana. Untuk melaksanakan putusan Kongres Bahasa Indonesia Keenam yang belum terselesaikan dan putusan Kongres Bahasa Indonesia Ketujuh, direkomendasikan hal-hal sebagai berikut.
(1)     Melaksanakan putusan Kongres Bahasa Indonesia Keenam yang belum terlaksana atau belum tuntas.
(2)     Menyelenggarakan pertemuan nasional untuk mengembangkan hasil Seminar Politik Bahasa Nasional tahun 1975 dalam rangka menyu sun kebijaksanaan bahasa nasional yang lebih mutakhir dan menyeluruh.
(3)     Menyelenggarakan pertemuan nasional untuk menyusun strategi pembinaan dan pengembangan bahasa dan sastra Indonesia dan daerah.
(4)     Mengembangkan lebih lanjut terbitan Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa seperti Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan, Pedoman Umum Pembentukan Istilah, Tata Bahasa Baku Bahasa Indonesia, dan Kamus Besar Bahasa Indonesia.
(5)     Mengupayakan penyebarluasan terbitan Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa agar dapat diperoleh di pasar bebas.
Untuk menopang pelaksanaan rekomendasi di atas, Kongres Bahasa Indonesia Ketujuh mengusulkan pembentukan Badan Pertimbangan Bahasa sebagai mitra Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa dengan ketentuan sebagai berikut.
(1)     Keanggotaan Badan Pertimbangan Bahasa terdiri atas pakar bahasa dan sastra, tokoh masyarakat, dan pakar bidang lain yang mempunyai minat dan perhatian terhadap bahasa dan sastra.
(2)     Tugas Badan Pertimbangan Bahasa ialah:
a)    mengupayakan peningkatan status kelembagaan Pusat
Pembinaan dan Pengembangan Bahasa;
b)    memberikan nasihat, diminta atau tidak diminta, kepada Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa dalam pelaksanaan tugas Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa, termasuk pelaksanaan putusan Kongres Bahasa
Indonesia Ketujuh; 
c)    melanjutkan pelaksanaan tugas Panitia Kerja Kongres Bahasa Indonesia Keenam.

                                                                    Jakarta, 30 Oktober 1998

Tim Perumus
1.      Hasan Alwi (Ketua merangkap anggota)
2.      Dendy Sugono (Sekretaris merangkap anggota)
3.      A. Latief (anggota)
4.      Amran Halim (anggota)
5.      Soenjono Dardjowidjojo (anggota)
6.      Yus Rusyana (anggota)
7.      Budi Darma (anggota)
8.      Fuad Abdul Hamied (anggota)
9.      T.A. Ridwan (anggota)
Zainuddin Taha (anggota)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar