1. Sesudah
mendengarkan dan memperkatakan praeadvies tuan Mr. Amir Sjarifoeddin tentang
"Menyesuaikan kata dan paham asing ke dalam bahasa Indonesia", maka
Kongres ternyata pada umumnya setuju mengambil kata-kata asing untuk ilmu
pengetahuan. Untuk ilmu pengetahuan yang sekarang, Kongres setuju kalau
kata-kata itu diambil dari perbendaharaan umum. Pekerjaan itu hendaklah
dijalankan dengan hati-hati karena itu perkara itu patutlah diserahkan kepada
satu badan.
2. Sesudah
mendengarkan dan bertukar pikiran tentang praeadvies tuan St. Takdir
Alisjahbana hal "Pembaharuan bahasa dan usaha mengaturnya", maka
sepanjang pendapatan Kongres, sudah ada pembaruan bahasa yang timbul karena ada
cara berpikir yang baru, sebab itu merasa perlu mengatur pembaharuan itu.
3. Sesudah
mendengarkan praeadvies tuan-tuan St. Takdir Alisjahbana dalil ke-4 dan Mr. Muh
Yamin, maka Kongres berpendapatan bahwa gramatika yang sekarang tidak memuaskan
lagi dan tidak menuntut wujud bahasa Indonesia karena itu perlu menyusun
gramatika baru, yang menurut wujud bahasa Indonesia.
4. Orang
dari berbagai-bagai golongan, dari berbagai-bagai daerah, berkongres di Solo
pada tanggal 25--27 Juni 1938, setelah mendengarkan praeadvies tuan K. St.
Pamoentjak tentang "Hal ejaan bahasa Indonesia" dan setelah bertukar
pikiran tentang hal itu, maka yang hadir berpendapat: bahwa ejaan baru tidak
perlu diadakan, sampai Kongres mengadakan ejaan sendiri, bahwa ejaan yang sudah
berlaku, yaitu ejaan van Ophuysen sementara boleh diterima, tetapi karena
mengingat kehematan dan kesederhanaan, perlu dipikirkan perubahan seperti yang
disebutkan oleh praeadviseur, karena itu berpengharapan:
a. supaya
orang Indonesia selalu memakai ejaan yang tersebut;
b. supaya
fractie Nasional di Volksraad mendesak Pemerintah untuk memakai ejaan seperti
yang dimaksudkan oleh Kongres; c. supaya perhimpunan kaum guru suka membantu
putusan Kongres.
5. Setelah
mendengar praeadvies tuan Adi Negoro, tentang "Bahasa Indonesia di dalam
persuratkabaran", maka sepanjang pendapatan Kongres, sudah waktunya kaum
wartawan berdaya upaya mencari jalan-jalan untuk memperbaiki bahasa di dalam
persuratkabaran, karena itu berharap supaya Perdi bermupakat tentang hal itu
dengan anggota-anggotanya dan komisi yang akan dibentuk oleh Kongres yang baru
bersama-sama dengan Hoofdbestuur Perdi.
6. Sesudah
mendengarkan praeadvies Ki Hadjar Dewantara dalil yang ke-9 yang disokong oleh
tuan R.M. Ng. dr. Poerbotjaroko, maka Kongres Bahasa Indonesia memutuskan bahwa
Kongres berpendapatan dan menganjurkan supaya di dalam perguruan menengah diajarkan
juga ejaan internasional.
7. Sesudah
mendengarkan praeadvies tuan Soekardjo Wirjopranoto tentang "Bahasa
Indonesia dalam Badan Perwakilan", yang diucapkan dan dipertahankan oleh
tuan R.P. Soeroso, maka Kongres berpendapatan dan mengeluarkan pengharapan:
Pertama mengeluarkan penghargaan supaya
menunjang usaha untuk menjadikan bahasa Indonesia yang sah dan bahasa untuk
undang-undang negeri.
8. Sesudah
mendengar praeadvies tuan Sanoesi Pane tentang "Institut Bahasa
Indonesia" dan mendengar pendirian Komite tentang hal itu; maka Kongres
Bahasa Indonesia memutuskan: supaya diangkat suatu komisi untuk memeriksa
persoalan mendirikan Institut Bahasa Indonesia dan Kongres mengharap supaya
mengumumkan pendapatan komisi tentang soal yang tersebut.
Sesudah mendengar praeadvies tuan-tuan St. Takdir
Alisjahbana, Mr. Muh Yamin dan Sanoesi Pane, maka Kongres berpendapatan, bahwa
untuk kemajuan masyarakat Indonesia, penyelidikan bahasa dan kesusasteraan dan
kemajuan kebudayaan bangsa Indonesia, perlu didirikan Perguruan Tinggi
Kesusasteraan dengan selekaslekasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar