Jumat, 28 Februari 2014

Keputusan Kongres Bahasa Indonesia Kelima


Jakarta, 28 Oktober3 November 1988


Kongres Bahasa Indonesia Kelima yang pembukaannya diadakan di Istana Negara, Jakarta, pada hari Jumat tanggal 28 Oktober 1988 dan sidang-sidangnya yang berlangsung hingga hari Kamis tanggal 3 November 1988 di Hotel Kartika Chandra, Jakarta, dengan memperhatikan pidato peresmian pembukaan oleh Presiden Republik Indonesia, Soeharto, pada tanggal 28 Oktober 1988, pidato pengarahan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Prof. Dr. Fuad Hassan, pada tanggal 29 Oktober 1988, dan setelah memperhatikan laporan Kepala Pusat pembinaan dan Pengembangan Bahasa, Anton M. Moeliono, serta mendengarkan dan membahas secara saksama makalah yang disajikan, baik dalam sidang lengkap maupun dalam sidang kelompok, yang berkaitan dengan:

a.     garis haluan:
(1)  perencanaan bahasa (bahasa Indonesia, bahasa daerah, dan bahasa asing);
(2)  pengajaran;
(3)  bahasa Indonesia di luar jalur formal;
(4)  sarana penunjang;
(5)  kerja sama kebahasaan dalam dan luar negeri;
(6)  pembinaan sumber daya manusia dalam pengembangan bahasa Indonesia;
(7)  penerjemahan;

b.    ranah pemakaian bahasa:
(1)  bahasa dan penalaran;
(2)  bahasa dan ungkapan rasa;
(3)  bahasa dan kreativitas;
(4)  peran bahasa Indonesia dalam pembangunan ilmu;
(5)  peran bahasa daerah dalam pengajaran bahasa Indonesia;
(6)  sumbangan dan hambatan bahasa asing dalam pengembangan bahasa Indonesia;
(7)  perkembangan bahasa Indonesia;
(8)  perkembangan penelitian bahasa Indonesia;
(9)  laporan penelitian;

c.     pembangunan dan pengembangan sastra:
(1)  pemasyarakatan sastra;
(2)  sastra dalam pendidikan di sekolah dasar;
(3)  sastra dalam pendidikan di sekolah lanjutan;
(4)  pengembangan sastra;
(5)  penelitian sastra;
(6)  bahasa Indonesia sebagai bahasa sastra;
(7)  hubungan sastra Indonesia dan sastra daerah;
(8)  bahasa Indonesia dalam teater dan film;

d.    bahasa Indonesia di luar negeri
(1)  tinjauan dari luar negeri;
(2)  tinjauan dari dalam negeri; telah menmgambil putusan sebagaimana diperinci di bawah ini.

1. Bahasa
1.1 Simpulan Umum
Kedudukan bahasa Indonesia kini semakin mantap sebagai wahana komunikasi, baik dalam hubungan sosial maupun dalam hubungan formal. Pemakaian bahasa Indonesia sejak tingkat sekolah dasar sampai dengan tingkat perguruan tinggi menunjukkan kemantapan bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional. Namun, masih cukup banyak pemakai bahasa nasional kita yang belum mempergunakan bahasa Indonesia dengan baik dan benar, sesuai dengan konteks pemakaiannya. Karena itu, pendidikan dan pengajaran bahasa Indonesia perlu terus ditingkatkan dan diperluas. Demikian pula penelitian bahasa Indonesia perlu digalakkan sehingga pengembangan bahasa nasional akan terus berlandaskan temuan penelitian yang terarah dan terpadu.

1.2 Tindak Lanjut
Tindak lanjut yang perlu diambil dalam hubungan dengan simpulan umum di atas adalah sebagai berikut.
(1)     Dalam konteks budaya yang memberi penekanan pada prinsip anutan, Kongres mengimbau agar para pejabat lebih berhati-hati dalam memakai bahasa Indonesia sehingga masyarakat mendapat masukan bahasa yang baik dan benar.
(2)     Karena media massa merupakan komunikator pembangunan yang memanfaatkan bahasa Indonesia, maka media massa seperti surat kabar dan majalah, hendaknya memiliki tenaga kebahasaan yang khusus membina bahasa siaran sehingga bahasa media massa dapat dijadikan contoh bagi masyarakat.
(3)     Dalam mengembangkan bahasa Indonesia untuk menjadi bahasa ilmiah dan modern, janganlah penutur bahasa terjerumus membentuk sikap nasionalisme sempit yang berlebihan (chauvinisme). Bahasa Indonesia perlu dikembangkan dan dalam perkembangan itu penuturnya tidak usah takut untuk memungut kata baru, baik yang digali dari bumi sendiri maupun yang dari luar sesuai dengan keadaan dan keperluan.
(4)     Bahasa Indonesia hendaknya dimasukkan ke dalam delapan jalur pemerataan atau menjadi jalur kesembilan dalam Garis-Garis Besar Haluan Negara. Pemberantasan buta bahasa Indonesia perlu digalakkan supaya tidak ada lagi dalam masyarakat Indonesia kelompok yang belum menikmati pemerataan pembangunan.
(5)     Untuk mengikuti perkembangan ilmu, kegiatan penerjemahan buku asing ke bahasa Indonesia perlu digalakkan. Para ahli bahasa dianjurkan mengadakan kerja sama dengan ahli informatika untuk menjajaki dan mengembangkan mesin penerjemahan. Pendidikan penerjemahan dan penyediaan kamus istilah bidang ilmu menjadi prasyarat yang sangat penting.
(6)     Badan pemerintah yang mengeluarkan dokumen resmi, seperti undang-undang, hendaknya memperhatikan kaidah bahasa Indonesia sehingga ragam bahasa bakunya dapat dicontoh masyarakat.
(7)     Politik perbukuan nasional perlu segera disusun karena penerbitan dan perbukuan di Indonesia yang tidak berkembang akan menghambat pembinaan dan pengembangan bahasa.
(8)     Sikap positif terhadap bahasa Indonesia yang mempunyai unsur (1) kebanggaan pada bahasa, (2) kesetiaan pada bahasa, dan (3) kesadaran akan norma bahasa, masih perlu dipupuk.
(9)     Putusan Kongres Bahasa Indonesia Keempat mengenai penghapusan pemakaian bahasa asing pada papan nama gedung umum, seperti toko, dikukuhkan lagi, dengan menganjurkan kepada semua pemerintah daerah supaya lebih tegas dalam menerapkan peraturan mengenai hal tersebut.
(10)  Pengerahan, pembinaan, dan pendidikan tenaga kebahasaan-termasuk pengaderan--perlu dilakukan dengan berencana.
(11)  Pesan yang disampaikan kepada masyarakat tentang konsepkonsep pembangunan harus menggunakan bahasa yang akrab, dan isi pesan pembangunan harus relevan dengan keperluan khalayak serta sesuai dengan daya tangkap masyarakat.
(12)  Untuk keperluan pengujian kemampuan berbahasa Indonesia, hendaknya disusun bahan ujian bahasa Indonesia yang bersifat nasional (yang sejenis dengan ujian TOEFL).
(13)  Penggunaan bahasa ilmiah yang tepat, lugas, dan logis di kalangan peneliti perlu dibiasakan.
(14)  Mengingat pembinaan umat beragama merupakan bagian yang penting dari pembangunan manusia Indonesia seutuhnya, dan bahasa Indonesia merupakan sarana dalam kehidupan beragama, maka pengajaran bahasa Indonesia di lingkungan pendidikan agama harus terus ditingkatkan dan harus dikoordinasi dengan pengajaran bahasa Indonesia di sekolah umum.
(15)  Penelitian kebahasaan di Indonesia menghadapi banyak kendala, seperti perpustakaan yang belum memadai, tenaga peneliti yang perlu meningkatkan ilmunya, dan rendahnya kemampuan berbahasa asing peneliti. Instansi pendidikan tinggi diharapkan memperhatikan sarana fisik yang diperlukan dan mengusahakan peningkatan mutu peneliti sehingga penelitian dapat dilaksanakan sesuai dengan segala persyaratannya.
(16)  Dengan telah diterbitkannya Kamus Besar Bahasa Indonesia dan Tata Bahasa Baku Bahasa Indonesia, Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa diharapkan dapat mengembangkan dan, jika perlu, menyempurnakannya.
(17)  Untuk buku pelajaran sekolah diperlukan penulisan tata bahasa yang sesuai dengan jenjang pendidikan dengan memakai Tata Bahasa Baku Bahasa Indonesia sebagai acuannya.

2. Sastra
2.1 Simpulan Umum
Sastra, jika ditinjau dari fungsinya, dapat memberikan kepuasan dan pendidikan bagi pembacanya. Jika diapresiasi dengan baik, karya sastra dapat menambah pengetahuan pembaca tentang kehidupan, pengenalan manusia, kebudayaan, kesenian, dan bahasa. Sastra dapat memberikan pelajaran yang praktis tentang berbagai cara menggunakan bahasa. Sastra juga mengembangkan imajinasi dan fantasi--suatu hal yang kerap dilupakan dalam peningkatan kualitas intelektual peserta didikan dan pembaca pada umumnya. Karena itu, prosa, puisi, drama, dan karya sastra pada umumnya, selain dapat dijadikan wahana pengembangan dan penyebaran bahasa Indonesia yang kreatif dan dinamis, dapat pula meningkatkan kecerdasan dan memanusiakan manusia.
Bahasa yang dipergunakan di dalam karya sastra menunjukkan adanya tumpang tindih kode ucap sastra yang kadang-kadang menyalahi kaidah bahasa yang baku. Hal itu disebabkan oleh ke perluan penyampaian pikiran dalam karya sastra. Pada umumnya, bahasa yang dipergunakan dalam karya sastra berbeda dari bahasa dalam karya yang bukan sastra. Karena itu, para pembaca patutlah menyadari hal itu agar tidak selalu ada kesalahpahaman dalam penerimaan maksud dan tujuannya.
Sastra dapat dimanfaatkan dalam pendidikan bangsa. Jadi, mutu karya sastra Indonesia dan daerah, perlu juga ditingkatkan. Penelitian dalam bidang sastra perlu digalakkan agar perkembangan, mutu, bahkan variasi sastra dapat tetap dipantau demi pembinaan dan pengembangan sastra pada umumnya.

2.2 Tindak Lanjut
(1)    Cara konkret untuk menaikkan mutu dan jumlah karya sastra perlu diupayakan.
(2)    Pendidikan intelektual secara terencana dan terarah perlu dikembangkan agar dapat menumbuhkan selera intelektual dan sekaligus melahirkan minat baca sastra.
(3)    Tradisi pemasyarakatan sastra melalui forum pertemuan ilmiah, pementasan drama, serta pembacaan sajak dan novel perlu dirintis.
(4)    Keberanian mengajak semua lapisan masyarakat sejak usian dini untuk mengenal karya sastra perlu dikukuhkan kembali.
(5)    Untuk menarik minat pembaca terhadap sastra perlu diciptakan terbitan yang memperlihat kan "Wajah Indonesia dalam Sastra", yang merupakan hasil penelitian sastra Indonesia, dan "Sastra Budaya Bangsa", yang merupakan hasil penelitian sastra daerah. Kedua terbitan itu diharapkan dapat ditampilkan pada Kongres Bahasa Indonesia Keenam. 
(6)    Perencanaan pembinaan dan pengembangan sastra dalam menentukan arah perkembangan sastra di Indonesia perlu disusun.
(7)    Buku teori dan kritik sastra yang relevan dengan karya sastra Indonesia, yang dapat dipakai sebagai acuan bagi para guru sastra dan peneliti sastra perlu disusun.
(8)    Penelitian puisi, prosa, dan drama perlu ditingkatkan. Untuk itu, diperlukan pola penelitian sastra yang menyeluruh, terpadu, dan bertahap, dengan program yang terperinci yang dapat memberikan gambaran kesastraan Indonesia.
(9)    Tenaga peneliti sastra perlu dididik dan dikembangkan wawasannya. Mata kuliah metode penelitian sastra sebaiknya diwajibkan di setiap perguruan tinggi yang mempunyai jurusan sastra dan bahasa agar tumbuh barisan peneliti yang berkualitas.
(10)  Kritikus sastra perlu disertakan dalam penyusunan kurikulum sekolah lanjutan untuk ikut menentukan karya-karya yang cocok bagi pengajaran.

3. Pengajaran Bahasa
3.1 Simpulan Umum
Tujuan pendidikan bahasa Indonesia adalah membina keterampilan peserta didikan berbahasa Indonesia dengan baik dan benar dalam upaya meningkatkan mutu manusia Indonesia sebagai bekal menghadapi kehidupan masa kini dan mendatang. Tujuan pendidikan bahasa Indonesia merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari tujuan pendidikan nasional.
Dalam mencapai tujuan pendidikan bahasa Indonesia, kurikulum bahasa, buku pelajaran bahasa, metode belajar-mengajar bahasa, guru, lingkungan keluarga serta masyarakat, dan perpustakaan sekolah memegang peranan penting. Kurikulum bahasa harus luwes dan dapat mengembangkan kreativitas guru dalam kegiatan belajar-mengajar; isi dan cara penyajian buku pelajaran bahasa harus menarik dan menunjang pembinaan keterampilan berbahasa dengan baik dan benar; metode belajar-mengajar harus dapat menumbuhkan interaksi gurupeserta didikan sedemikian rupa sehingga mengembangkan didikan kekritisan, kekreatifan, serta keresponsifan peserta didikan dalam menghadapi pelajaran dan kehidupan; guru bahasa dan guru nonbahasa di berbagai jenjang dan jenis pendidikan, serta lingkungan keluarga dan masyarakat, harus dapat memberikan teladan berbahasa dengan baik dan benar; dan jumlah serta jenis buku perpustakaan sekolah perlu ditingkatkan.
Bahasa daerah di wilayah tertentu dapat dijadikan mata pelajaran tanpa menggangu pendidikan bahasa Indonesia. Karena itu, kurikulum, buku pelajaran, metode pengajaran, dan sarana lain pendidikan bahasa daerah perlu dikembangkan.
Bahasa asing tertentu diajarkan di sekolah terutama dengan tujuan membina kemampuan memahami dan memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi yang diungkapkan dalam buku atau terbitan yang berbahasa asing.

3.2 Tindak Lanjut
(1)     Kurikulum bahasa yang berlaku di sekolah dasar dan menengah perlu segera disempurnakan dengan memperhatikan aspek psikologis dan sosio-linguistik bahasa serta keluwesan dan kesinambungan isi.
(2)     Pendidikan dan pengajaran bahasa hendaknya lebih menekankan keterampilan berbahasa dan aspek apresiasi sastra daripada aspek teori kebahasaan.
(3)     Buku pelajaran bahasa yang diterbitkan oleh Departemen Pendidikan dan Kebudayaan untuk sekolah dasar dan menengah perlu segera ditingkatkan isi, mutu, serta cara penyajiannya.
(4)     Untuk meningkatkan serta memperluas wawasan guru bahasa di sekolah dasar dan menengah perlu segera disusun dan dikembangkan berbagai buku acuan seperti buku panduan penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar, tata bahasa pedagogis, dan panduan pengajaran bahasa komunikatif. Di samping itu, penataran guru bahasa perlu ditingkatkan dalam hal pengelolaan, kurikulum, metode, penyusunan bahan pelajaran.
(5)     Pengajaran bahasa Indonesia di perguruan tinggi di luar jurusan sastra Indonesia hendaknya merupakan kebijakan nasional dan dipadukan dalam mata kuliah dasar umum.
(6)     Para pembina pengajaran bahasa Indonesia di luar negeri perlu menjalin kerja sama dalam pengadaan bahan pengajaran dan pertukaran pengalaman dan informasi.
(7)     Pemerintah Indonesia perlu membantu pengembangan lembaga pendidikan di luar negeri yang mengajarkan bahasa Indonesia, dengan menjalin kerja sama, antara lain dengan ikut menyediakan tenaga pengajar Indonesia untuk mengajar di luar negeri menyediakan bahan pengajaran, memberikan informasi kebahasaan yang mutakhir, dan memberikan kemudahan kepada para siswa yang ingin memperdalam pengetahuannya tentang bahasa, sastra, dan kebudayaan Indonesia.
(8)     Pembentukan pusat pengkajian internasional tentang bahasa Indonesia perlu dipertimbangkan.

4. Pengajaran Sastra
4.1 Simpulan Umum
Simpulan umum yang ditetapkan dalam pengajaran sastra adalah sebagai berikut.
(1)     Diperlukan kesempatan yang lebih luas untuk mendorong kreativitas guru dan peserta didikan di dalam pelaksanaan pengajaran sastra fungsi kurikulum pengajaran bahasa Indonesia sebagai pedoman pengajaran tidak menjelma menjadi kendali yang terlalu ketat yang menghilangkan ruang gerak bagi inisiatif guru dan peserta didikan.
(2)     Pengajaran sastra Indonesia sebagai pengajaran yang struktural fungsional dibangun di atas landasan ilmu sastra yang relevan, hasil sastra, dan ilmu pendidikan.
(3)     Tujuan pengajaran sastra adalah menumbuhkan dan mengembangkan akal budi peserta didikan melalui kegiatan pengalaman sastra, yaitu beapresiasi dan berekspresi sastra, dan melalui kegiatan penelahaan masalah sastra sehingga timbul kegemaran membaca dan menghargai sastra sebagai sesuatu yang bermakna bagi kehidupan.
(4)     Bahan pengajaran sastra selayaknya mencakupi:
a)    karya sastra, berupa cerita rekaan, puisi, dan drama, yang telah terpilih dari segi kualitas dengan mempertimbangkan keragaman dalam hal jenis bantuk, tema, serta zaman, dan tingkat kesulitan serta kesesuaiannya dengan keadaan peserta didikan.
b)   pengetahuan tentang sastra (teori dan sejarah sastra) sebagai perlengkapan berpikir peserta didikan yang berguna untuk memperoleh pengalaman dan penikmatan sastra yang lebih mendalam. Bahan tersebut dapat menghindari pengetahuan yang semata-mata teoretis yang menjadi beban hafalan.
(5)     Dalam pengajaran sastra diperlukan proses belajar-mengajar yang sekaligus melibatkan pengalaman, pengetahuan, dan penilaian peserta didikan terhadap sastra secara langsung sehingga terjadi interaksi dinamis antara peserta didikan, karya sastra, dan guru. Kegiatan belajar menjadi media untuk melahirkan dan menguji gagasan serta melakukan penerokaan dan pemikiran lebih lanjut tentang sastra dan hubungannya dengan kehidupannya.
(6)     Guru sastra memerlukan keleluasan mempersiapkan diri berupa membaca dan memilih karya sastra, menyusun bahan, dan menciptakan model pengajaran, serta melaksanakan dan mengevalusasi hasilnya. Tugasnya mengajarkan sastra yang dirangkap dalam mengajarkan bahasa tidak dapat dijalankan dengan leluasa. Karena itu, hendaknya diadakan pembagian tugas di antara para guru, yaitu guru yang bertugas sebagai pengajar sastra dan guru yang bertugas sebagai pengajar bahasa.
(7)     Para peserta didikan diwajibkan membaca karya sastra yang sudah terpilih sebagai bahan pengajaran sastra. Di dalam kelas peserta didikan diberi keleluasaan melahirkan pendapatnya sendiri. Dengan bimbingan guru peserta didikan menemukan butir persamaan dari pendapat itu dalam rangka membangun makna sastra bagi dirinya sendiri.
(8)     Tersedianya buku dan majalah yang berisi karya sastra, khususnya yang telah terpilih sebagai bahan pengajaran sastra, merupakan syarat untuk penyelenggaraan pengajaran sastra. Hendaknya di setiap sekolah tersedia bahan berupa karya sastra dengan jumlah yang mencukupi keperluan belajar peserta didikan.
(9)     Hubungan antara sastra Indonesia dan berbagai ragam sastra Nusantara sangat erat. Pengajaran sastra yang memperlakukan karya sastra Indonesia dan daerah dalam satu Wawasan Sastra Nusantara, akan dapat menumbuhkan kesadaran peserta didikan akan Wawasan Nusantara.

4.2 Tindak Lanjut
(1)     Bahan pengajaran sastra selayaknya dikurangi sehingga guru dan peserta didikan untuk melakukan pembinaan dan kreativitas.
(2)     Para guru perlu diberi kesempatan untuk meningkatkan kegiatan membaca karya sastra dan meningkatkan kreativitasnya dalam mengajarkan sastra.
(3)     Di lingkungan sekolah perlu diambil inisiatif intern untuk mengadakan pembagian tugas di antara para guru sehingga pengajaran bahasa dan pengajaran sastra tidak dirangkap oleh seorang guru.
(4)     Hendaknya disusun senarai buku sastra (cerita rekaan, puisi, dan drama) yang wajib dibaca oleh peserta didikan pada setiap jenis dan jenjang sekolah. Buku karya sastra yang diwajibkan itu harus tersedia di setiap sekolah.
(5)     Perlu dilakukan penelitian dan penyusunan bahan pengajaran sastra untuk setiap jenis dan jenjang persekolahan.
Mengingat pengajaran drama di sekolah harus ditangani oleh orang yang mengerti dan mampu bermain drama, diusulkan agar dibuka jurusan drama di lembaga pendidikan tinggi yang memberikan kewenangan kepada lulusannya untuk menjadi guru drama di sekolah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar