Jakarta, 28 Oktober─3 November 1988
Kongres Bahasa Indonesia Kelima
yang pembukaannya diadakan di Istana Negara, Jakarta, pada hari Jumat tanggal
28 Oktober 1988 dan sidang-sidangnya yang berlangsung hingga hari Kamis tanggal
3 November 1988 di Hotel Kartika Chandra, Jakarta, dengan memperhatikan pidato
peresmian pembukaan oleh Presiden Republik Indonesia, Soeharto, pada tanggal 28
Oktober 1988, pidato pengarahan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Prof. Dr.
Fuad Hassan, pada tanggal 29 Oktober 1988, dan setelah memperhatikan laporan
Kepala Pusat pembinaan dan Pengembangan Bahasa, Anton M. Moeliono, serta
mendengarkan dan membahas secara saksama makalah yang disajikan, baik dalam
sidang lengkap maupun dalam sidang kelompok, yang berkaitan dengan:
a. garis
haluan:
(1) perencanaan
bahasa (bahasa Indonesia, bahasa daerah, dan bahasa asing);
(2) pengajaran;
(3) bahasa
Indonesia di luar jalur formal;
(4) sarana
penunjang;
(5) kerja
sama kebahasaan dalam dan luar negeri;
(6) pembinaan
sumber daya manusia dalam pengembangan bahasa Indonesia;
(7) penerjemahan;
b. ranah
pemakaian bahasa:
(1) bahasa
dan penalaran;
(2) bahasa
dan ungkapan rasa;
(3) bahasa
dan kreativitas;
(4) peran
bahasa Indonesia dalam pembangunan ilmu;
(5) peran
bahasa daerah dalam pengajaran bahasa Indonesia;
(6) sumbangan
dan hambatan bahasa asing dalam pengembangan bahasa Indonesia;
(7) perkembangan
bahasa Indonesia;
(8) perkembangan
penelitian bahasa Indonesia;
(9) laporan
penelitian;
c. pembangunan
dan pengembangan sastra:
(1) pemasyarakatan
sastra;
(2) sastra
dalam pendidikan di sekolah dasar;
(3) sastra
dalam pendidikan di sekolah lanjutan;
(4) pengembangan
sastra;
(5) penelitian
sastra;
(6) bahasa
Indonesia sebagai bahasa sastra;
(7) hubungan
sastra Indonesia dan sastra daerah;
(8) bahasa
Indonesia dalam teater dan film;
d. bahasa
Indonesia di luar negeri
(1) tinjauan
dari luar negeri;
(2) tinjauan
dari dalam negeri; telah menmgambil putusan sebagaimana diperinci di bawah ini.
1. Bahasa
1.1 Simpulan
Umum
Kedudukan bahasa Indonesia kini
semakin mantap sebagai wahana komunikasi, baik dalam hubungan sosial maupun
dalam hubungan formal. Pemakaian bahasa Indonesia sejak tingkat sekolah dasar
sampai dengan tingkat perguruan tinggi menunjukkan kemantapan bahasa Indonesia
sebagai bahasa nasional. Namun, masih cukup banyak pemakai bahasa nasional kita
yang belum mempergunakan bahasa Indonesia dengan baik dan benar, sesuai dengan
konteks pemakaiannya. Karena itu, pendidikan dan pengajaran bahasa Indonesia
perlu terus ditingkatkan dan diperluas. Demikian pula penelitian bahasa
Indonesia perlu digalakkan sehingga pengembangan bahasa nasional akan terus
berlandaskan temuan penelitian yang terarah dan terpadu.
1.2 Tindak
Lanjut
Tindak lanjut yang perlu diambil
dalam hubungan dengan simpulan umum di atas adalah sebagai berikut.
(1) Dalam
konteks budaya yang memberi penekanan pada prinsip anutan, Kongres mengimbau
agar para pejabat lebih berhati-hati dalam memakai bahasa Indonesia sehingga
masyarakat mendapat masukan bahasa yang baik dan benar.
(2) Karena
media massa merupakan komunikator pembangunan yang memanfaatkan bahasa
Indonesia, maka media massa seperti surat kabar dan majalah, hendaknya memiliki
tenaga kebahasaan yang khusus membina bahasa siaran sehingga bahasa media massa
dapat dijadikan contoh bagi masyarakat.
(3) Dalam
mengembangkan bahasa Indonesia untuk menjadi bahasa ilmiah dan modern,
janganlah penutur bahasa terjerumus membentuk sikap nasionalisme sempit yang
berlebihan (chauvinisme). Bahasa Indonesia perlu dikembangkan dan dalam
perkembangan itu penuturnya tidak usah takut untuk memungut kata baru, baik
yang digali dari bumi sendiri maupun yang dari luar sesuai dengan keadaan dan
keperluan.
(4) Bahasa
Indonesia hendaknya dimasukkan ke dalam delapan jalur pemerataan atau menjadi
jalur kesembilan dalam Garis-Garis Besar Haluan Negara. Pemberantasan buta
bahasa Indonesia perlu digalakkan supaya tidak ada lagi dalam masyarakat
Indonesia kelompok yang belum menikmati pemerataan pembangunan.
(5) Untuk
mengikuti perkembangan ilmu, kegiatan penerjemahan buku asing ke bahasa
Indonesia perlu digalakkan. Para ahli bahasa dianjurkan mengadakan kerja sama
dengan ahli informatika untuk menjajaki dan mengembangkan mesin penerjemahan.
Pendidikan penerjemahan dan penyediaan kamus istilah bidang ilmu menjadi
prasyarat yang sangat penting.
(6) Badan
pemerintah yang mengeluarkan dokumen resmi, seperti undang-undang, hendaknya
memperhatikan kaidah bahasa Indonesia sehingga ragam bahasa bakunya dapat
dicontoh masyarakat.
(7) Politik
perbukuan nasional perlu segera disusun karena penerbitan dan perbukuan di
Indonesia yang tidak berkembang akan menghambat pembinaan dan pengembangan
bahasa.
(8) Sikap
positif terhadap bahasa Indonesia yang mempunyai unsur (1) kebanggaan pada
bahasa, (2) kesetiaan pada bahasa, dan (3) kesadaran akan norma bahasa, masih
perlu dipupuk.
(9) Putusan
Kongres Bahasa Indonesia Keempat mengenai penghapusan pemakaian bahasa asing
pada papan nama gedung umum, seperti toko, dikukuhkan lagi, dengan menganjurkan
kepada semua pemerintah daerah supaya lebih tegas dalam menerapkan peraturan
mengenai hal tersebut.
(10) Pengerahan,
pembinaan, dan pendidikan tenaga kebahasaan-termasuk pengaderan--perlu
dilakukan dengan berencana.
(11) Pesan
yang disampaikan kepada masyarakat tentang konsepkonsep pembangunan harus
menggunakan bahasa yang akrab, dan isi pesan pembangunan harus relevan dengan
keperluan khalayak serta sesuai dengan daya tangkap masyarakat.
(12) Untuk
keperluan pengujian kemampuan berbahasa Indonesia, hendaknya disusun bahan
ujian bahasa Indonesia yang bersifat nasional (yang sejenis dengan ujian
TOEFL).
(13) Penggunaan
bahasa ilmiah yang tepat, lugas, dan logis di kalangan peneliti perlu
dibiasakan.
(14) Mengingat
pembinaan umat beragama merupakan bagian yang penting dari pembangunan manusia
Indonesia seutuhnya, dan bahasa Indonesia merupakan sarana dalam kehidupan
beragama, maka pengajaran bahasa Indonesia di lingkungan pendidikan agama harus
terus ditingkatkan dan harus dikoordinasi dengan pengajaran bahasa Indonesia di
sekolah umum.
(15) Penelitian
kebahasaan di Indonesia menghadapi banyak kendala, seperti perpustakaan yang
belum memadai, tenaga peneliti yang perlu meningkatkan ilmunya, dan rendahnya
kemampuan berbahasa asing peneliti. Instansi pendidikan tinggi diharapkan
memperhatikan sarana fisik yang diperlukan dan mengusahakan peningkatan mutu
peneliti sehingga penelitian dapat dilaksanakan sesuai dengan segala
persyaratannya.
(16) Dengan
telah diterbitkannya Kamus Besar Bahasa Indonesia dan Tata Bahasa Baku Bahasa
Indonesia, Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa diharapkan dapat
mengembangkan dan, jika perlu, menyempurnakannya.
(17) Untuk
buku pelajaran sekolah diperlukan penulisan tata bahasa yang sesuai dengan
jenjang pendidikan dengan memakai Tata Bahasa Baku Bahasa Indonesia sebagai
acuannya.
2. Sastra
2.1 Simpulan
Umum
Sastra, jika ditinjau dari
fungsinya, dapat memberikan kepuasan dan pendidikan bagi pembacanya. Jika
diapresiasi dengan baik, karya sastra dapat menambah pengetahuan pembaca tentang
kehidupan, pengenalan manusia, kebudayaan, kesenian, dan bahasa. Sastra dapat
memberikan pelajaran yang praktis tentang berbagai cara menggunakan bahasa.
Sastra juga mengembangkan imajinasi dan fantasi--suatu hal yang kerap dilupakan
dalam peningkatan kualitas intelektual peserta didikan dan pembaca pada
umumnya. Karena itu, prosa, puisi, drama, dan karya sastra pada umumnya, selain
dapat dijadikan wahana pengembangan dan penyebaran bahasa Indonesia yang
kreatif dan dinamis, dapat pula meningkatkan kecerdasan dan memanusiakan
manusia.
Bahasa yang dipergunakan di dalam karya
sastra menunjukkan adanya tumpang tindih kode ucap sastra yang kadang-kadang
menyalahi kaidah bahasa yang baku. Hal itu disebabkan oleh ke perluan
penyampaian pikiran dalam karya sastra. Pada umumnya, bahasa yang dipergunakan
dalam karya sastra berbeda dari bahasa dalam karya yang bukan sastra. Karena
itu, para pembaca patutlah menyadari hal itu agar tidak selalu ada
kesalahpahaman dalam penerimaan maksud dan tujuannya.
Sastra dapat dimanfaatkan dalam pendidikan
bangsa. Jadi, mutu karya sastra Indonesia dan daerah, perlu juga ditingkatkan.
Penelitian dalam bidang sastra perlu digalakkan agar perkembangan, mutu, bahkan
variasi sastra dapat tetap dipantau demi pembinaan dan pengembangan sastra pada
umumnya.
2.2 Tindak
Lanjut
(1) Cara
konkret untuk menaikkan mutu dan jumlah karya sastra perlu diupayakan.
(2) Pendidikan
intelektual secara terencana dan terarah perlu dikembangkan agar dapat
menumbuhkan selera intelektual dan sekaligus melahirkan minat baca sastra.
(3) Tradisi
pemasyarakatan sastra melalui forum pertemuan ilmiah, pementasan drama, serta
pembacaan sajak dan novel perlu dirintis.
(4) Keberanian
mengajak semua lapisan masyarakat sejak usian dini untuk mengenal karya sastra
perlu dikukuhkan kembali.
(5) Untuk
menarik minat pembaca terhadap sastra perlu diciptakan terbitan yang
memperlihat kan "Wajah Indonesia dalam Sastra", yang merupakan hasil
penelitian sastra Indonesia, dan "Sastra Budaya Bangsa", yang
merupakan hasil penelitian sastra daerah. Kedua terbitan itu diharapkan dapat
ditampilkan pada Kongres Bahasa Indonesia Keenam.
(6) Perencanaan
pembinaan dan pengembangan sastra dalam menentukan arah perkembangan sastra di
Indonesia perlu disusun.
(7) Buku
teori dan kritik sastra yang relevan dengan karya sastra Indonesia, yang dapat
dipakai sebagai acuan bagi para guru sastra dan peneliti sastra perlu disusun.
(8) Penelitian
puisi, prosa, dan drama perlu ditingkatkan. Untuk itu, diperlukan pola
penelitian sastra yang menyeluruh, terpadu, dan bertahap, dengan program yang
terperinci yang dapat memberikan gambaran kesastraan Indonesia.
(9) Tenaga
peneliti sastra perlu dididik dan dikembangkan wawasannya. Mata kuliah metode
penelitian sastra sebaiknya diwajibkan di setiap perguruan tinggi yang
mempunyai jurusan sastra dan bahasa agar tumbuh barisan peneliti yang
berkualitas.
(10) Kritikus
sastra perlu disertakan dalam penyusunan kurikulum sekolah lanjutan untuk ikut
menentukan karya-karya yang cocok bagi pengajaran.
3. Pengajaran
Bahasa
3.1 Simpulan Umum
Tujuan pendidikan bahasa Indonesia
adalah membina keterampilan peserta didikan berbahasa Indonesia dengan baik dan
benar dalam upaya meningkatkan mutu manusia Indonesia sebagai bekal menghadapi
kehidupan masa kini dan mendatang. Tujuan pendidikan bahasa Indonesia merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari tujuan pendidikan nasional.
Dalam mencapai tujuan pendidikan bahasa
Indonesia, kurikulum bahasa, buku pelajaran bahasa, metode belajar-mengajar
bahasa, guru, lingkungan keluarga serta masyarakat, dan perpustakaan sekolah
memegang peranan penting. Kurikulum bahasa harus luwes dan dapat mengembangkan
kreativitas guru dalam kegiatan belajar-mengajar; isi dan cara penyajian buku
pelajaran bahasa harus menarik dan menunjang pembinaan keterampilan berbahasa
dengan baik dan benar; metode belajar-mengajar harus dapat menumbuhkan
interaksi gurupeserta didikan sedemikian rupa sehingga mengembangkan didikan
kekritisan, kekreatifan, serta keresponsifan peserta didikan dalam menghadapi
pelajaran dan kehidupan; guru bahasa dan guru nonbahasa di berbagai jenjang dan
jenis pendidikan, serta lingkungan keluarga dan masyarakat, harus dapat
memberikan teladan berbahasa dengan baik dan benar; dan jumlah serta jenis buku
perpustakaan sekolah perlu ditingkatkan.
Bahasa daerah di wilayah tertentu dapat
dijadikan mata pelajaran tanpa menggangu pendidikan bahasa Indonesia. Karena
itu, kurikulum, buku pelajaran, metode pengajaran, dan sarana lain pendidikan
bahasa daerah perlu dikembangkan.
Bahasa asing tertentu diajarkan di sekolah
terutama dengan tujuan membina kemampuan memahami dan memanfaatkan ilmu
pengetahuan dan teknologi yang diungkapkan dalam buku atau terbitan yang
berbahasa asing.
3.2 Tindak Lanjut
(1) Kurikulum
bahasa yang berlaku di sekolah dasar dan menengah perlu segera disempurnakan
dengan memperhatikan aspek psikologis dan sosio-linguistik bahasa serta
keluwesan dan kesinambungan isi.
(2) Pendidikan
dan pengajaran bahasa hendaknya lebih menekankan keterampilan berbahasa dan
aspek apresiasi sastra daripada aspek teori kebahasaan.
(3) Buku
pelajaran bahasa yang diterbitkan oleh Departemen Pendidikan dan Kebudayaan
untuk sekolah dasar dan menengah perlu segera ditingkatkan isi, mutu, serta
cara penyajiannya.
(4) Untuk
meningkatkan serta memperluas wawasan guru bahasa di sekolah dasar dan menengah
perlu segera disusun dan dikembangkan berbagai buku acuan seperti buku panduan
penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar, tata bahasa pedagogis, dan
panduan pengajaran bahasa komunikatif. Di samping itu, penataran guru bahasa
perlu ditingkatkan dalam hal pengelolaan, kurikulum, metode, penyusunan bahan
pelajaran.
(5) Pengajaran
bahasa Indonesia di perguruan tinggi di luar jurusan sastra Indonesia hendaknya
merupakan kebijakan nasional dan dipadukan dalam mata kuliah dasar umum.
(6) Para
pembina pengajaran bahasa Indonesia di luar negeri perlu menjalin kerja sama
dalam pengadaan bahan pengajaran dan pertukaran pengalaman dan informasi.
(7) Pemerintah
Indonesia perlu membantu pengembangan lembaga pendidikan di luar negeri yang
mengajarkan bahasa Indonesia, dengan menjalin kerja sama, antara lain dengan
ikut menyediakan tenaga pengajar Indonesia untuk mengajar di luar negeri
menyediakan bahan pengajaran, memberikan informasi kebahasaan yang mutakhir,
dan memberikan kemudahan kepada para siswa yang ingin memperdalam
pengetahuannya tentang bahasa, sastra, dan kebudayaan Indonesia.
(8) Pembentukan
pusat pengkajian internasional tentang bahasa Indonesia perlu dipertimbangkan.
4. Pengajaran
Sastra
4.1 Simpulan Umum
Simpulan umum yang ditetapkan dalam pengajaran sastra adalah
sebagai berikut.
(1) Diperlukan
kesempatan yang lebih luas untuk mendorong kreativitas guru dan peserta didikan
di dalam pelaksanaan pengajaran sastra fungsi kurikulum pengajaran bahasa
Indonesia sebagai pedoman pengajaran tidak menjelma menjadi kendali yang
terlalu ketat yang menghilangkan ruang gerak bagi inisiatif guru dan peserta
didikan.
(2) Pengajaran
sastra Indonesia sebagai pengajaran yang struktural fungsional dibangun di atas
landasan ilmu sastra yang relevan, hasil sastra, dan ilmu pendidikan.
(3) Tujuan
pengajaran sastra adalah menumbuhkan dan mengembangkan akal budi peserta
didikan melalui kegiatan pengalaman sastra, yaitu beapresiasi dan berekspresi
sastra, dan melalui kegiatan penelahaan masalah sastra sehingga timbul
kegemaran membaca dan menghargai sastra sebagai sesuatu yang bermakna bagi
kehidupan.
(4) Bahan
pengajaran sastra selayaknya mencakupi:
a) karya
sastra, berupa cerita rekaan, puisi, dan drama, yang telah terpilih dari segi
kualitas dengan mempertimbangkan keragaman dalam hal jenis bantuk, tema, serta
zaman, dan tingkat kesulitan serta kesesuaiannya dengan keadaan peserta
didikan.
b) pengetahuan
tentang sastra (teori dan sejarah sastra) sebagai perlengkapan berpikir peserta
didikan yang berguna untuk memperoleh pengalaman dan penikmatan sastra yang
lebih mendalam. Bahan tersebut dapat menghindari pengetahuan yang semata-mata
teoretis yang menjadi beban hafalan.
(5) Dalam
pengajaran sastra diperlukan proses belajar-mengajar yang sekaligus melibatkan
pengalaman, pengetahuan, dan penilaian peserta didikan terhadap sastra secara
langsung sehingga terjadi interaksi dinamis antara peserta didikan, karya
sastra, dan guru. Kegiatan belajar menjadi media untuk melahirkan dan menguji
gagasan serta melakukan penerokaan dan pemikiran lebih lanjut tentang sastra
dan hubungannya dengan kehidupannya.
(6) Guru
sastra memerlukan keleluasan mempersiapkan diri berupa membaca dan memilih
karya sastra, menyusun bahan, dan menciptakan model pengajaran, serta
melaksanakan dan mengevalusasi hasilnya. Tugasnya mengajarkan sastra yang
dirangkap dalam mengajarkan bahasa tidak dapat dijalankan dengan leluasa.
Karena itu, hendaknya diadakan pembagian tugas di antara para guru, yaitu guru
yang bertugas sebagai pengajar sastra dan guru yang bertugas sebagai pengajar
bahasa.
(7) Para
peserta didikan diwajibkan membaca karya sastra yang sudah terpilih sebagai
bahan pengajaran sastra. Di dalam kelas peserta didikan diberi keleluasaan
melahirkan pendapatnya sendiri. Dengan bimbingan guru peserta didikan menemukan
butir persamaan dari pendapat itu dalam rangka membangun makna sastra bagi
dirinya sendiri.
(8) Tersedianya
buku dan majalah yang berisi karya sastra, khususnya yang telah terpilih
sebagai bahan pengajaran sastra, merupakan syarat untuk penyelenggaraan
pengajaran sastra. Hendaknya di setiap sekolah tersedia bahan berupa karya
sastra dengan jumlah yang mencukupi keperluan belajar peserta didikan.
(9) Hubungan
antara sastra Indonesia dan berbagai ragam sastra Nusantara sangat erat.
Pengajaran sastra yang memperlakukan karya sastra Indonesia dan daerah dalam
satu Wawasan Sastra Nusantara, akan dapat menumbuhkan kesadaran peserta didikan
akan Wawasan Nusantara.
4.2 Tindak Lanjut
(1) Bahan
pengajaran sastra selayaknya dikurangi sehingga guru dan peserta didikan untuk
melakukan pembinaan dan kreativitas.
(2) Para
guru perlu diberi kesempatan untuk meningkatkan kegiatan membaca karya sastra
dan meningkatkan kreativitasnya dalam mengajarkan sastra.
(3) Di
lingkungan sekolah perlu diambil inisiatif intern untuk mengadakan pembagian
tugas di antara para guru sehingga pengajaran bahasa dan pengajaran sastra
tidak dirangkap oleh seorang guru.
(4) Hendaknya
disusun senarai buku sastra (cerita rekaan, puisi, dan drama) yang wajib dibaca
oleh peserta didikan pada setiap jenis dan jenjang sekolah. Buku karya sastra
yang diwajibkan itu harus tersedia di setiap sekolah.
(5) Perlu
dilakukan penelitian dan penyusunan bahan pengajaran sastra untuk setiap jenis
dan jenjang persekolahan.
Mengingat
pengajaran drama di sekolah harus ditangani oleh orang yang mengerti dan mampu
bermain drama, diusulkan agar dibuka jurusan drama di lembaga pendidikan tinggi
yang memberikan kewenangan kepada lulusannya untuk menjadi guru drama di
sekolah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar